Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diluncurkan Besok oleh Jokowi, Apa Itu Bursa Karbon?

Kompas.com - 25/09/2023, 21:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang akan dimulai pada Selasa 26 September 2023. Perdagangan karbon yang akan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo ini menandai babak baru upaya besar Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.

Lalu, apa itu bursa karbon?

Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon atau carbon trading atau jual beli kredit karbon (carbon credit) yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui indeks IDXCarbon.

Adapun sistem perdagangan bursa karbon nantinya akan mengatur perdagangan dan izin emisi karbon, juga mencatat kepemilikan dari unit karbon itu sendiri.

Baca juga: Resmi, OJK Tunjuk BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, peluncuran perdagangan bursa karbon dilakukan sebagai upaya keberlanjutan lingkungan hidup melalui pengurangan emisi karbon.

“Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September. Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi,” kata Mahendra beberapa waktu lalu.

Mahendra mengatakan Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam upaya dunia mengurangi emisi gas rumah kaca karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang hampir 70 persen dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berbasis dari sektor alam. Hal ini berkebalikan dibanding negara-negara lain yang lebih banyak memiliki pengurangan emisi karbon dari sektor energi.

“Guna memperkuat ekosistem dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia diperlukan upaya bersama berbagai pihak termasuk oleh pemerintah daerah yang memiliki banyak sumber emisi pengurang karbon,” tambah dia.

Ke depan, untuk mengejar target penurunan emisi gas rumah kaca ini, menurutnya OJK akan segera melakukan program peningkatan kapasitas semua pihak terkait program ini di seluruh Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak.

Baca juga: Bursa Karbon Bakal Diluncurkan pada 26 September 2023

“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai Merauke, tentukan siapa yang tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas bersama. Itu menjadi penentu, kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak paham, itu bagian yang perlu dipelajari dan dikembangkan,” katanya.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).

POJK dan SE ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan, dalam P2SK dan POJK 14 dinyatakan unit karbon adalah Efek. Karena itu BEI memperdagangkan karbon seperti Efek lainnya seperti saham, obligasi, ETF, Structured Warrant, DIRE, DINFRA.

Di sisi lain, pihaknya juga mendorong terciptanya infrastruktur perdagangan karbon, dimana Infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik mencukupi supply dan demand serta memiliki pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang baik pula.

“Sesuai POJK 14 maka bursa karbon akan memperdagangkan unit karbon yang tercatat di SRN PPI. Pada tahap awal ini yang ditargetkan adalah membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik. Selain BEI nanti KSEI akan berperan untuk penyelesaian dana,” kata Jeffrey beberapa waktu lalu.

Baca juga: Resmi, OJK Terbitkan Aturan Teknis Tata Cara Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com