JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Menkeu hingga Ketua OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan DHE SDA
Menteri LHK Siti Nurbaya manyambut baik kerja sama antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.
“Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7/2023).
Mahendra mengatakan, kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
Baca juga: OJK Dorong Pembiayaan UMKM Lewat Securities Crowcfunding
“Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” kata Mahendra.
Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yaitu:
Baca juga: DPR Sepakati Hasan Fawzi dan Agusman Jadi Anggota Dewan Komisoner Baru OJK
Saat ini, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.
Adapun kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.
Baca juga: OJK Dorong Pemerataan Literasi dan Inklusi Keuangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya