Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Penandatanganan nota kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Menteri LHK Siti Nurbaya manyambut baik kerja sama antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.
“Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7/2023).
Mahendra mengatakan, kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yaitu:
Saat ini, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.
Adapun kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.
https://money.kompas.com/read/2023/07/19/123000726/ojk-dan-khlk-sepakati-kerja-sama-bursa-karbon