Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Tender Proyek Revitalisasi TIM yang Berujung Denda Rp 28 Miliar

Kompas.com - 19/07/2023, 10:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan terbukti bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran pengadaan pekerjaan (tender) proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai Terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai Terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai Terlapor III.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada PT PP dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk dengan total Rp 28 miliar.

Baca juga: KPPU: Ada Dugaan Persekongkolan dalam Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

"Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk," ucap Ketua Majelis KPPU Chandra Setiawan dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (18/7/2023), dikutip dari siaran persnya.

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, Majelis Komisi memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM, Jakpro Jalani Sidang Majelis Komisi

Sementara itu, Terlapor I diminta untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang.

Para terlapor juga diminta melaporkan atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan selama 2 tahun.

Duduk perkara

Putusan ini bermula ketika KPPU menerima laporan publik berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior).

Baca juga: Kasus Dugaan Kolusi Pemenang Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Itu Tudingan Prematur

Perkara ini melibatkan terlapor seperti disebutkan di atas. Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-Jakon.

Namun, Terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPPU menilai hal itu membuktikan Terlapor I sengaja melakukan pembatalan tender tersebut sengaja sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

Baca juga: Empat Tahun Anies dan Revitalisasi TIM

Selain itu, Terlapor I memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II dan Terlapor III dalam evaluasi teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.

Lalu ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang oleh Terlapor I. KPPU menilai hal itu juga membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III menjadi pemenang tender a quo.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh Terlapor II dan Terlapor III dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh persentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.

Namun, dalam persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara Terlapor I dan Terlapor II maupun Terlapor III.

Baca juga: Jakpro Sebut Revitalisasi TIM Telan Anggaran hingga Rp 1,4 Triliun, Alokasi dari PEN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com