Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sepakati Hasan Fawzi dan Agusman Jadi Anggota Dewan Komisoner Baru OJK

Kompas.com - 13/07/2023, 12:49 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Hasan Fawzi dan Agusman sebagai anggota dewan komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisis XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 dapat disetujui?," tanya pimpinan rapat paripurna DPR Lodewijk Paulus, disambut persetujuan dari para peserta rapat, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Profil Hasan Fawzi, DK OJK Baru di Sektor Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan dan Kripto

Dengan demikian Hasan Fawzi resmi ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota dewan komisioner OJK. 

Sedangkan Agusman ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota dewan komisioner OJK.

Baca juga: Profil Agusman, Anggota Baru DK OJK

Sebelumnya Komisi XI DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap empat nama calon anggota dewan komisioner OJK pada 10 Juli lalu. Hasilnya, Komisi XI DPR menetapkan Hasan Fawzi dan Agusman sebagai anggota dewan komisioner OJK baru.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat. Sebanyak sembilan fraksi yang berpartisipasi dalam fit and proper test sepakat memilih Hasan Fawzi dan Agusman.

Baca juga: Hasan Fawzi Terpilih Jadi Anggota DK OJK, Ini 7 Program Usulannya

Profil Hasan Fawzi

Hasan Fawzi saat menjalani uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (10/7/2023).Tangkapan Layar Akun Youtube Komisi XI DPR RI Hasan Fawzi saat menjalani uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (10/7/2023).

Sebagai informasi, Hasan Fawzi merupakan seorang profesional yang lama berkarir di industri pasar modal. Ia memulai karir di PT Kliring Depositori Efek Indonesia dengan posisi terakhir sebagai Kepala Departemen Pengembangan Sistem (1993-1997).

Setelah itu, ia bergabung dengan KPEI dengan posisi terakhir sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (1997-2008). Kemudian Hasan Fawzi menjadi Direktur PHEI (2008-2012) dan Direktur Utama KPEI selama dua periode (2012-2015 dan 2015-2018).

Kemudian, ia sempat menduduki posisi sebagai Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 29 Juni 2018. Adapun saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris Independen PT Merdeka Baterry Materials Tbk. (MBMA).

Baca juga: Bursa Kripto Meluncur Juni 2023, Ada 3 Perusahaan yang Sudah Mendaftar

Profil Agusman

Sementara itu, Agusman saat ini menduduki posisi sebagai Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia (BI). Ia telah menjabat sejak 2020.

Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), Agusman mengawali karier di Bank Indonesia sejak 1992.

Sebelumnya, Agusman pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Surveillance Sistem Keuangan (2016-2017), Kepala Departemen Komunikasi (2017-2019), dan Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (2019).

Baca juga: Erick Thohir: Modal Ventura BUMN Sudah Danai 336 Startup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com