JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha penyelenggaraan bursa karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, hal tersebut tertuang dalam keputusan KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam pengumumannya, dikutip pada Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Bos OJK: Keberhasilan Dunia Turunkan Emisi Karbon Tergantung pada RI
Ia menambahkan, pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Izin itu juga didasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara I, Lt. 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, pemerintah berencana meluncurkan dan melakukan perdagangan perdana bursa karbon pada 26 September 2023.
Baca juga: Bursa Karbon Bakal Diluncurkan pada 26 September 2023
"Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan tanggal 26 September ini. Jadi minggu depan," kata Mahendra dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9/2023).
Dengan demikian, Mahendra menambahkan, seluruh rangkaian perdagangan bursa karbon, mulai dari penyiapan sertifikat unit karbon yang terdiri dari registrasi, sertifikasi, pembuktian, hingga perdagangannya, akan dimulai pada pekan depan.