Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji-janji Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang

Kompas.com - 20/09/2023, 16:15 WIB
Yoga Sukmana

Editor

BADUNG, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku sudah mendengarkan aspirasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, saat berkunjung beberapa waktu lalu.

Dari dialog tersebut, Bahlil menilai warga Pulau Rempang tidak menolak adanya investasi di pulau tersebut.

"Masyarakat Rempang itu setuju dengan investasi bukan enggak setuju, cuma cara komunikasinya (pemerintah di awal) saja yang tidak pas," ujarnya di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Bertemu Warga Pulau Rempang, Bahlil Sebut Investasi Bisa Berikan Lapangan Pekerjaan

Oleh karena itu kata Bahlil, ia datang langsung ke Pulau Rempang bertemu dan berdialog dengan tokoh-tokoh masyarakat. Ada sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Salah satunya kata Bahlil, jika investasi masuk ke Pulau Rempang, warga minta tak ada relokasi ke luar pulau. Aspirasi tersebut lantas disambut pemerintah dengan janji-janji. 

Pertama, pemerintah janji tidak ada relokasi warga ke Pulau Galang. Pemindahan dilakukan tapi tetap di Pulau Rempang.

"Jadi kita geser kampung mereka yang beberapa kampung itu kita geser ke satu kampung tapi masih di Rempang, dan setuju mereka sudah teken (setuju)," kata Bahlil.

Baca juga: Ada Konflik di Pulau Rempang, Luhut Harap Xinyi Group Tak Lari ke Negara Lain

Kedua, pemerintah janji akan memberikan sertifikat tanah seluas 500 meter per rumah kepada warga di lokasi yang sudah disepakati bersama.

Selama ini kata Bahlil, warga tidak memiliki sertifikat di rumah yang ditempati saat ini.

"Maka kemudian kita formulasikan, kita geser ke satu kampung (Tanjung Banong) dengan sertifikat hak milik 500 meter per rumah, daripada enggak ada sertifikat sekarang kita kasih sertifikat, itu kebijakan Menteri ATR dengan kami," kata dia. 

Baca juga: Respons Luhut soal Konflik Rempang: Kemarin Pendekatannya Kurang Pas

Ketiga, pemerintah janji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 120 juta untuk warga dengan rumah tipe 45. Jika luas rumah lebih besar dari tipe 45, maka akan ada perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ia mengatakan uang ganti rugi tersebut akan disiapkan oleh BP Batam. 

"Misal kalau ada saudara kita ada yang punya (rumah) di atas 500 meter taruhlah 1.000 meter, berarti 500 meter tambahannya itu akan dibayar dan diberikan sertifikatnya," kata Bahlil.

Baca juga: Segini Tawaran Ganti Rugi dari Pemerintah Supaya Warga Pulau Rempang Mau Pindah

Keempat, pemerintah janji akan memberikan biaya hidup kepada warga selama 6-7 bulan, atau selama masa tunggu rumah baru selesai, sebesar Rp 1,2 juta per orang per bulan.

Jadi jika satu kepala keluarga ada 4 orang, maka uang diterima Rp 4,8 juta per bulan. Selain itu akan ditambah uang Rp 1,2 juta untuk sewa rumah sementara. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com