Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Jadi Agen Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 15/08/2023, 15:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) membuka kerja sama dengan masyarakat untuk mendaftar sebagai Keagenan elpiji.

Dilansir laman kemintraan.pertamina.com, keagenan elpiji terbagi menjadi dua yaitu agen elpiji PSO dan elpiji non-PSO.

Agen elpiji PSO adalah jaringan distribusi elpiji bersubsidi (3 kg). Sedangkan elpiji non-PSO adalah jaringan distribusi elpiji non subsidi pemerintah untik konsumen.

Apabila anda memiliki minat berbisnis menjadi agen elpiji PSO, cara dan syarat menjadi agen elpiji Pertamina patut dicermati dengan baik.

Baca juga: Subsidi BBM, Listrik, dan Elpiji Berpotensi Jebol

Pendaftaran menjadi agen elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://kemitraan.pertamina.com/registration.

Berikut syarat keagenan gas elpiji PSO (subsidi):

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan, NPWP perusahaan

3. Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Surat Keterangan Tanah dari BPN, Surat Perjanjiam Sewa Menyewa, Akta Jual Beli

4. Luas lahan minimal 165 m2 untuk keagenan elpiji, untk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m)

Baca juga: Pertamina Tindak Tegas Pangkalan Elpiji dan SPBU Nakal di Sumut dan Sumbar

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),catau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan elpiji, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT

Adapun setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 kg, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 Kg dan diikat kontrak.

Pelaksanaan operasional Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina (Persero).

Selain itu, perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina (Persero).

Baca juga: Pertamina Uji Coba Pencocokan Data dan Transaksi Digital Elpiji 3 Kg di Sumatera Selatan

Masih terdapat sejumlah syarat umum perizinan agen elpiji PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan setelah dinyatakan layak sebagai agen elpiji PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com