Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Jadi Agen Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 15/08/2023, 15:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) membuka kerja sama dengan masyarakat untuk mendaftar sebagai Keagenan elpiji.

Dilansir laman kemintraan.pertamina.com, keagenan elpiji terbagi menjadi dua yaitu agen elpiji PSO dan elpiji non-PSO.

Agen elpiji PSO adalah jaringan distribusi elpiji bersubsidi (3 kg). Sedangkan elpiji non-PSO adalah jaringan distribusi elpiji non subsidi pemerintah untik konsumen.

Apabila anda memiliki minat berbisnis menjadi agen elpiji PSO, cara dan syarat menjadi agen elpiji Pertamina patut dicermati dengan baik.

Baca juga: Subsidi BBM, Listrik, dan Elpiji Berpotensi Jebol

Pendaftaran menjadi agen elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online melalui laman resmi https://kemitraan.pertamina.com/registration.

Berikut syarat keagenan gas elpiji PSO (subsidi):

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan, NPWP perusahaan

3. Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Surat Keterangan Tanah dari BPN, Surat Perjanjiam Sewa Menyewa, Akta Jual Beli

4. Luas lahan minimal 165 m2 untuk keagenan elpiji, untk SPBE minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m)

Baca juga: Pertamina Tindak Tegas Pangkalan Elpiji dan SPBU Nakal di Sumut dan Sumbar

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),catau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan elpiji, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT

Adapun setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 kg, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 Kg dan diikat kontrak.

Pelaksanaan operasional Bengkel Pemeliharaan Tabung LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina (Persero).

Selain itu, perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina (Persero).

Baca juga: Pertamina Uji Coba Pencocokan Data dan Transaksi Digital Elpiji 3 Kg di Sumatera Selatan

Masih terdapat sejumlah syarat umum perizinan agen elpiji PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan setelah dinyatakan layak sebagai agen elpiji PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina.

Sejumlah persyaratan administrasi izin baru agen elpiji 3 kg tersebut, yaitu:

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Surat Referensi Bank, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum

3. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat

4. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan

6. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan

7. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan

8. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:

  • Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
  • Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat
  • Pakta Integritas

Baca juga: [POPULER MONEY] Derita Waskita Karya | Akar Penyebab Elpiji 3 Kg Langka

9. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait

  • Berikut syarat sarana dan fasilitas untuk menjadi agen elpiji 3 kg:
  • Penguasaan tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa yang memenuhi persyaratan
  • Tempat usaha atau gudang dilengkapi ventilasi dan sarana fasilitas sesuai ketentuan PT Pertamina/HSE di antaranya yaitu,
  1. Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 persen dari luasan gudang
  2. Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut
  3. Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
  4. Dilengkapi dengan Gas Detector
  5. Dilengkapi peralatan listrik explotion proof
  6. Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m
  7. Penumpukan tabung maksimal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong
  • Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truk yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truk
  • Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh dinas metrologi dan dikalibrasi setiap tahun
  • Memiliki alat pemadam api ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait).
  • Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang dan outlet
  • Melengkapi karyawannya dengan kartu identitas, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo elpiji dan nama petugas yang bersangkutan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan
  • Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif
  • Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina
  • Memiliki sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi hotline agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).

Baca juga: Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar tapi Belum Dibatasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com