Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Blokir 1.327 Situs Investasi Ilegal

Kompas.com - 15/08/2023, 15:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.327 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari-Agustus 2023.

Pemblokiran situs investasi ilegal itu dilakukan Bappebti dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya strategis Bappebti dalam mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat dari kegiatan investasi ilegal.

"Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin dan berkelanjutan terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal. Selain berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan ilegal dapat merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat. Jadi, diperlukan langkah untuk meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK," ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam siaran resminya, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Soal Investasi Ilegal, Ketua LPS Soroti Peran Regulator dalam Mengedukasi Masyarakat

Lebih lanjut Didid mengatakan, meskipun Bappebti telah memblokir domain situs web entitas illegal, masih banyak ditemukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK ilegal di tengah masyarakat.

Didit menekankan kepada entitas-entitas illegal yang telah diblokir tersebut agar mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelahnya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir.

Sememtara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison memgatakan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti.

“Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya. Demikian sebaliknya. Apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin dari Bappebti, Bappebti dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aldison.

Baca juga: Investasi Ilegal Buat Masyarakat Telan Kerugian hingga Rp 5 Triliun per Tahun

Aldison juga mengimbau kepada entitas ilegal di bidang PBK untuk mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya kepada masyarakat, Bappebti tidak akan lelah mengimbau agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.

Aldison mendorong masyarakat selalu memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, periksa terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Caranya, mengakses website resmi Bappebti di tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ ,” kata Aldison.

Baca juga: Ribuan Investasi Ilegal Ditutup, OJK: Kami Heran Masyarakat Mudah Terjerat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com