Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Ilegal Buat Masyarakat Telan Kerugian hingga Rp 5 Triliun per Tahun

Kompas.com - 21/06/2023, 14:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, masyarakat Indonesia mengalami kerugian sampai Rp 5 triliun per tahun akibat investasi ilegal. Rata-rata kerugian akibat investasi ilegal tersebut tercatat dalam kurun waktu 7 sampai 8 tahun terakhir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sejak 2017 sampai Mei 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) sekurang-kurangnya telah menutup lebih dari 5.500 penawaran investasi ilegal dan pinjaman online.

"Ke depan OJK akan terus mendorong SWI yang jadi prioritas dalam UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) untuk semakin proaktif melakukan patroli siber demi menghentikan aktivitas ilegal itu," ujar dia dalam acara Infobank Executive Lecture and 20th Infobank-MRI Banking Service Excellent 2023, Selasa (20/6/2023).

Ia menambahkan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 yang berkaitan dengan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Ribuan Investasi Ilegal Ditutup, OJK: Kami Heran Masyarakat Mudah Terjerat

Selain itu, Mahendra juga menjelaskan, OJK juga mempersiapkan penerapan perluasan mandat UU P2SK dengan mengawasi dan mengatur aktivitas koperasi simpan pinjamn (KSP) yang menawarkan pinjaman di luar anggota dan transaksi aset digital yang sebelumnya tidak diawasi OJK.

Ke depan, OJK juga akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat memiliki informasi yang memadai terkait produk sektor jasa keuangan beserta dengan risiko yang menyertainya.

"Poinnya adalah ketika harus menghadapi tantangan, OJK malah diberikan tambahan mandat," imbuh dia.

Baca juga: Daftar 8 Investasi Ilegal yang Dihentikan SWI

Menyitir data Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), Mahendra menyebut, semua sektor di Indonesia menghadapi sebanyak 700 juta serangan siber. Hal ini tidak dapat dihindari dan menjadi risiko langsung dari pemanfaatan teknologi digital.

"Kita tidak bisa menolak. Semakin kita menggunakan platform digital dan internet, tentu risiko terhadap platform itu akan meningkat," tandas dia.

Sebagai informasi, OJK sempat mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 sampai 2022 mencapai total Rp 126 triliun. Terbesar, total kerugian masyarakat dari investasi ilegal terjadi pada 2022 mencapai Rp 112,2 triliun.

Maraknya investasi ilegal di Indonesia ditengarai bermula dari kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial. Meskipun begitu, beberapa server investasi ilegal justru ditemukan di luar negeri.

Baca juga: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 126 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com