Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pengusaha: Tak Semua Industri Bisa "Hybrid Working"

Kompas.com - 15/08/2023, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan hybrid working untuk membantu mengatasi polusi udara di Jakarta.

Menanggapi imbauan itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, tidak semua industri bisa menerapkan hybrid working.

"Namun tentu tidak semua lini kegiatan industri bisa menerapkan hybrid WFH," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Polusi Udara Jakarta, Menhub Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik

Dia mencontohkan industri pengolahan atau manufaktur tidak dapat mengikuti anjuran yang diusulkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya, hanya industri tertentu saja yang bisa menerapkan hybrid working.

"Tetapi industri pengolahan atau manufaktur tidak mungkin menerapkan hybrid working hour," ucap Shinta.

Baca juga: Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Shinta menyebut untuk posisi penjaga keamanan dan cleaning services misalnya tidak bisa diberlakukan kerja WFO maupun WFH.

"Tidak semua jenis pekerjaan bisa WFH. Seperti penjaga keamanan, housekeeping gedung-gedung perkantoran," kata dia.

Kendati demikian, pengusaha justru menyarankan kepada pemerintah terutama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar membenahi transportasi serta memperbanyak ruang hijau di Jakarta.

Baca juga: Masalah Polusi, Erick Thohir Bakal Pindahkan Kawasan Industri Pulogadung ke Subang

"Jadi intinya adalah pemerintah harus memiliki kebijakan yang komprehensif dan mendasar untuk mencegah buruknya tingkat polusi udara, seperti sistem transportasi umum, pemenuhan standar minimal untuk ruang hijau," ujar Shinta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengimbau kantor instansi swasta mau menerapkan hybrid working untuk membantu mengatasi polusi udara di Jakarta.

Menurut Heru, usulan hybrid working disepakati dalam rapat terbatas (ratas) polusi udara yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (14/8/2023).

Baca juga: Mencari Rezeki Tanpa Polusi dengan Sunyi Bunyi Motor Listrik

"Swasta tadi (menurut) hasil rapat, mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menerapkan itu. Ya kayak (sistem kerja) saat Covid-19 saja," ujar Heru.

Heru pun mengungkapkan, dia telah berkoordinasi dengan sejumlah pengusaha terkait rencana penerapan hybrid working. Meski demikian, Heru mengakui bahwa itu hanya sebatas imbauan, bukan kewajiban bagi perusahaan swasta.

Baca juga: Soal WFH Saat KTT ASEAN, Kemenaker: Tidak Bisa Dipukul Rata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com