Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Perkuat Fungsi Audit Internal Perusahaan Jasa Keuangan

Kompas.com - 12/10/2023, 18:34 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap adanya penguatan fungsi audit internal dapat menumbuhkan perusahaan jasa keuangan.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, dalam sebuah perusahaan terdapat sebuah istilah iceberg of ignorance atau gunung es ketidaktahuan. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi seluruh dunia.

Dengan kata lain, isu-isu permasalahan di perusahaan yang sampai ke tingkat pemimpin tertinggi memiliki persentase yang sedikit.

Baca juga: Regulasi OJK Diharapkan Perkuat Pengembangan Aset Kripto

Penelitian Sidney Yoshida menemukan, permasalahan di tingkat bawah atau teknis yang sampai ke tingkat manajemen atas hanya sekitar 4 persen.

"Diharapkan auditor internal bisa mendorong bahwa jika ada isu yang harus segera diselesaikan bisa dapat naik ke board, dan dicarikan solusinya sebelum terlambat," kata dia dalam konferensi pers acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).

Ia menambahkan, untuk dapat menangani permasalahan tersebut dibutuhkan mekanisme pelaporan yang baik.

Baca juga: Aturan Turunan OJK Soal Biaya Pinjaman Pinjol Bakal Jaga Keseimbangan Industri

Hal tersebut berkaitan dengan cara auditor internal berkomunikasi dengan dewan direksi dan komite audit.

"Bagaimana menangani isu yang sudah ditampilkan dan ditemukan audit internal," imbuh dia.

Dalam kaitannya dengan fungsi assurance, auditor internal juga memiliki fungsi konsultasi. Hal tersebut dinilai Sophia perlu dikedepankan.

Baca juga: Jasa Joki Pinjol Masih Marak, OJK: Cara yang Tidak Benar

"Kalau di OJK itu kami lakukan melalui fungsi pengendalian kualitas. Jadi kami sudah mengantisipasi apakah ada hal yang perlu ditangani sebelum menjadi problem yang besar," tandas dia.

Lebih lanjut, Sophia berharap audit internal akan membentuk forum komunikasi untuk menjadi media tukar pengetahuan.

"Penguatan audit internal akan membantu fungsi pengawasan dari OJK dan pada akhirnya akan memperkuat industri jasa keuangan," tandas dia.

Baca juga: OJK Catat 9 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com