Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terima 16.555 Aduan Masyarakat, Paling Banyak di Sektor Perbankan

Kompas.com - 11/10/2023, 06:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima banyak pengaduan masyarakat sejak awal tahun hingga 30 September 2023.

Pengaduan tersebut terdiri dari 16.555 pengaduan, 57 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.700 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dari total pengaduan tersebut sektor perbankan jadi yang paling mendominasi.

Baca juga: AdaKami Kena Sanksi OJK Terkait Penagihan Tak Beretika

"Sebanyak 7.719 merupakan pengaduan sektor perbankan," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (11/10/2023).

Ia menambahkan, pada posisi kedua aduan terbanyak datang dari sektor financial technology sebesar 3.475 aduan. Mengekor di belakangnya adalah sektor industri perusahaan pembiayaan dengan 2.793 aduan dan pengaduan sekotr asuransi sebesar 1.147 aduan.

"Serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya," imbuh wanita yang karib disapa Kiki tersebut.

Baca juga: Anggota DK OJK Cerita Pernah Dapat Penawaran Umrah Bodong

Adapun, terkait pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan.

Terkait hal tersebut, Kiki memerinci, terdapat 14.410 pengaduan atau sebesar 87,04 persen yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK.

Sementara itu, sebanyak 2.145 pengaduan atau setara 12,96 persen sedang dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Temuan Masyarakat Pakai Pinjol untuk Judi Online, OJK: Harus Diberantas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com