Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Catat 9 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Kompas.com - 11/10/2023, 20:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang sedang dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, jumlah perusahaan asuransi tersebut berkurang dibandingkan posisi Desember 2022.

"Berdasarkan catatan OJK saat ini masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang masih dalam status pengawasan khusus," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Ingin Bergaya Hidup Frugal Living, Ini Asuransi Pendukungnya

Ia menjelaskan, pada Desember 2022 jumlah perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus berjumlah 12 entitas. Dari jumlah tersebut, 1 perusahaan telah dicabut izinnya. Sedangkan, 2 perusahaan telah kembali pada status pengawasan normal.

"Dua perusahaan kembali sehat," imbuh dia.

Ogi pernah menjelaskan, setiap perusahaan asuransi yang bermasalah akan mendapatkan surat peringatan dari OJK. Adapun tiap tingkatan surat peringatan dari satu sampai tiga memiliki jarak 6 bulan.

Setelah itu, di saat terakhir perusahaan asuransi bermasalah akan diminta untuk menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.

Ogi menyebut, perusahaan yang rencana penyehatan keuangannya disetujui OJK akan melaksanakannya dalam pengawasan OJK.

"Kalau tidak dilaksanakan juga, kami ambil tindakan seperti Kresna Life, (mereka) sudah menyampaikan RPK dengan konversi pinjaman SOL, tidak dapat dilaksanakan, komitmen pemegang saham juga tidak dapat terjadi, maka kami lakukan pencabutan izin usaha," tandas dia.

Pada Juli 2023, perusahaan yang bermasalah dan masuk pengawasan khusus OJK tercatat ada 11 entitas.

Adapun dari jumlah perusahaan asuransi bermasalah tersebut, sebanyak enam perusahaan adalah asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan asuransi yang berada dalam likuiditas.

Baca juga: 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus, Pemberi Kerja Tunggak Iuran Rp 3,61 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com