Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Ponzi Jombingo dan Lemahnya Sistem Pengawasan Pemerintah

Kompas.com - 01/07/2023, 19:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi ecommerce Jombingo diduga menjalankan skema penipuan yang membuat penggunanya menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Padahal, Jombingo telah terdaftar dan mengantongi izin pemerintah. Jombingo juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak lantaran dinilai menciptakan inovasi.

Perusahaan yang menaunginya PT Bingoby Digital Kreasi telah terdaftar dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status aktif dan status migrasi OSS RBA.

Jombingo juga diketahui sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo pada akhir Desember 2022 dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022.

Baca juga: Muncul Kasus Jombingo, Ini 2 Cara Terhindar dari Skema Ponzi

Praktisi Trading dan Investasi Desmond Wira mengatakan, meskipun telah terdaftar dan berizin, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan.

Dalam hal ini Desmond menilai pemerintah kurang aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang telah terdaftar dan berizin.

"Relatif tidak ada pengawasan, karena modusnya e-commerce, tidak ada embel-embel investasinya. Jadi tidak termasuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga bukan domain OJK. Pemerintah perlu mengantisipasi celah yang digunakan oknum penipu seperti ini," ungkap dia.

Desmond menekankan, perusahaan yang terdaftar dan berizin tidak menjamin seluruh transaksinya legal.

"Tentu saja tidak menjamin (transaksi aman), itu kan cuma izin usaha. Cara menjalankan usaha kan tergantung perusahaannya. Belum tentu semua perusahaan itu baik. Ada juga perusahaan yang memang sejak awal didirikan untuk menipu," kata Desmon.

Menurut dia, Jombingo menggunakan skema ponzi tetapi berkedok aplikasi e-commerce. Skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.

Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida, secara mendasar keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.

"Pada prinsipnya sebenarnya money game atau ponzi. Modusnya menggunakan kedok aplikasi e-commerce yang menjual barang harga murah serba Rp 10.000. Tapi untuk beli, member harus mengajak orang lain menjadi member," ucap dia.

Segendang sepenarian, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) sekaligus Ekonom Bhima Yudhistira menyatakan, pemerintah kecolongan dalam pengawasan dan pendaftaran izin Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) perusahaan berbasis digital seperti e-commerce.

"Bisa dibilang kecolongan karena evaluasi terhadap usaha berkedok e-commerce ternyata penipuan," tutur Bhima.

Bahkan menurut Bhima, pemerintah cenderung lambat bertindak untuk melakukan upaya pencegahan sehingga banyak korban yang tertipu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com