Kompas.com telah mencoba menghubungi Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga untuk meminta keterangan lebih lanjut. Namun, sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.
Baca juga: Cerita TikToker Rugi Besar Tertipu Jombingo: Tertarik karena High Return dan Didukung Pemerintah
Sebelumnya, banyak member Jombingo mengeluh akibat uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Salah satu TikToker yang menjadi korban penipuan Jombingo Satyasalsabila (Bila) menceritakan, awal ketertarikannya bergabung menjadi anggota Jombingo adalah karena menawarkan keuntungan yang tinggi (high return) serta legalitas perusahaan tersebut yang terjamin.
Informasi mengenai Jombingo memberikan keuntungan yang besar didapatkan Bila dari teman dekatnya sendiri yang juga menjadi korban Jombingo.
Singkatnya, tepat pada akhir Mei 2023, Bila memutuskan untuk bergabung menjadi anggota Jombingo.
"Dia high return jadi aku tertarik dan juga sudah di bawah pemerintah langsung dan didukung pemerintah terdaftar di OSS bahkan PSE di Kominfo juga ada. Yah saya berpikir aplikasi itu benar- benar aman, sepercaya itu aku sama pemerintah," ujar Bila.
Baca juga: Apa Itu Modus Penipuan dengan Skema Ponzi?
Jombingo disebut sebagai aplikasi e-commerce yang awalnya menawarkan belanja barang murah serba Rp 10.000. Adapun, cara belinya dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasinya.
Dilansir dari berbagai sumber, Jombingo sendiri disebut sebagai sebuah e-commerce yang menyediakan produk atau barang dengan harga yang murah.
Namun, member harus mengundang teman terlebih dahulu untuk dapat berbelanja di Jombingo.
Sebagai ilustrasi, seorang calon pembeli pertama-tama dapat memilih untuk menjadi ketua pembelian berkelompok atau ikut menjadi anggota pada kelompok pembelian yang telah terbentuk.
Adapun, nantinya hanya satu orang dalam kelompok tersebut yang dapat memiliki barang dengan sistem undian.
Sedangkan, sisa anggota kelompok yang tidak mendapatkan barang akan mendapatkan modalnya kembali beserta dengan uang yang disebut cash back mulai dari Rp 10.000.
Sementara itu, bagi yang terpilih mendapatkan barang tersebut, masih terdapat dua pilihan. Pertama membeli barang tersebut dengan harga yang telah ditentukan.
Kedua, pembeli yang telah terpilih untuk memiliki barang tersebut dapat menjual barang itu ke pihak Jombingo sesuai harga beli ditambah dengan 5 persen.
Baca juga: Jombingo Diduga Terapkan Skema Ponzi Berkedok E-commerce
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.