Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Ponzi Jombingo dan Lemahnya Sistem Pengawasan Pemerintah

Kompas.com - 01/07/2023, 19:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi ecommerce Jombingo diduga menjalankan skema penipuan yang membuat penggunanya menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Padahal, Jombingo telah terdaftar dan mengantongi izin pemerintah. Jombingo juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak lantaran dinilai menciptakan inovasi.

Perusahaan yang menaunginya PT Bingoby Digital Kreasi telah terdaftar dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status aktif dan status migrasi OSS RBA.

Jombingo juga diketahui sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo pada akhir Desember 2022 dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022.

Baca juga: Muncul Kasus Jombingo, Ini 2 Cara Terhindar dari Skema Ponzi

Praktisi Trading dan Investasi Desmond Wira mengatakan, meskipun telah terdaftar dan berizin, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan.

Dalam hal ini Desmond menilai pemerintah kurang aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang telah terdaftar dan berizin.

"Relatif tidak ada pengawasan, karena modusnya e-commerce, tidak ada embel-embel investasinya. Jadi tidak termasuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga bukan domain OJK. Pemerintah perlu mengantisipasi celah yang digunakan oknum penipu seperti ini," ungkap dia.

Desmond menekankan, perusahaan yang terdaftar dan berizin tidak menjamin seluruh transaksinya legal.

"Tentu saja tidak menjamin (transaksi aman), itu kan cuma izin usaha. Cara menjalankan usaha kan tergantung perusahaannya. Belum tentu semua perusahaan itu baik. Ada juga perusahaan yang memang sejak awal didirikan untuk menipu," kata Desmon.

Menurut dia, Jombingo menggunakan skema ponzi tetapi berkedok aplikasi e-commerce. Skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.

Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida, secara mendasar keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.

"Pada prinsipnya sebenarnya money game atau ponzi. Modusnya menggunakan kedok aplikasi e-commerce yang menjual barang harga murah serba Rp 10.000. Tapi untuk beli, member harus mengajak orang lain menjadi member," ucap dia.

Segendang sepenarian, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) sekaligus Ekonom Bhima Yudhistira menyatakan, pemerintah kecolongan dalam pengawasan dan pendaftaran izin Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) perusahaan berbasis digital seperti e-commerce.

"Bisa dibilang kecolongan karena evaluasi terhadap usaha berkedok e-commerce ternyata penipuan," tutur Bhima.

Bahkan menurut Bhima, pemerintah cenderung lambat bertindak untuk melakukan upaya pencegahan sehingga banyak korban yang tertipu.

Kompas.com telah mencoba menghubungi Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga untuk meminta keterangan lebih lanjut. Namun, sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan.

Baca juga: Cerita TikToker Rugi Besar Tertipu Jombingo: Tertarik karena High Return dan Didukung Pemerintah


Sebelumnya, banyak member Jombingo mengeluh akibat uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

Salah satu TikToker yang menjadi korban penipuan Jombingo Satyasalsabila (Bila) menceritakan, awal ketertarikannya bergabung menjadi anggota Jombingo adalah karena menawarkan keuntungan yang tinggi (high return) serta legalitas perusahaan tersebut yang terjamin.

Informasi mengenai Jombingo memberikan keuntungan yang besar didapatkan Bila dari teman dekatnya sendiri yang juga menjadi korban Jombingo.

Singkatnya, tepat pada akhir Mei 2023, Bila memutuskan untuk bergabung menjadi anggota Jombingo.

"Dia high return jadi aku tertarik dan juga sudah di bawah pemerintah langsung dan didukung pemerintah terdaftar di OSS bahkan PSE di Kominfo juga ada. Yah saya berpikir aplikasi itu benar- benar aman, sepercaya itu aku sama pemerintah," ujar Bila.

Baca juga: Apa Itu Modus Penipuan dengan Skema Ponzi?

Jombingo disebut sebagai aplikasi e-commerce yang awalnya menawarkan belanja barang murah serba Rp 10.000. Adapun, cara belinya dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasinya.

Dilansir dari berbagai sumber, Jombingo sendiri disebut sebagai sebuah e-commerce yang menyediakan produk atau barang dengan harga yang murah.

Namun, member harus mengundang teman terlebih dahulu untuk dapat berbelanja di Jombingo.

Sebagai ilustrasi, seorang calon pembeli pertama-tama dapat memilih untuk menjadi ketua pembelian berkelompok atau ikut menjadi anggota pada kelompok pembelian yang telah terbentuk.

Adapun, nantinya hanya satu orang dalam kelompok tersebut yang dapat memiliki barang dengan sistem undian.

Sedangkan, sisa anggota kelompok yang tidak mendapatkan barang akan mendapatkan modalnya kembali beserta dengan uang yang disebut cash back mulai dari Rp 10.000.

Sementara itu, bagi yang terpilih mendapatkan barang tersebut, masih terdapat dua pilihan. Pertama membeli barang tersebut dengan harga yang telah ditentukan.

Kedua, pembeli yang telah terpilih untuk memiliki barang tersebut dapat menjual barang itu ke pihak Jombingo sesuai harga beli ditambah dengan 5 persen.

Baca juga: Jombingo Diduga Terapkan Skema Ponzi Berkedok E-commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com