Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jombingo Diduga Terapkan Skema Ponzi Berkedok "E-commerce"

Kompas.com - 30/06/2023, 13:17 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi e-commerce Jombingo masih menjadi sorotan di media sosial lantaran penggunanya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Praktisi Trading dan Investasi Desmond Wira menduga Jombingo menggunakan skema ponzi namun berkedok aplikasi e-commerce.

Skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.

Baca juga: Ini Cara Kerja Aplikasi Jombingo, yang Diduga Rugikan Member hingga Rp 90 Juta

Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida, secara mendasar keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.

"Pada prinsipnya sebenarnya money game atau ponzi. Modusnya menggunakan kedok aplikasi e-commerce yang menjual barang harga murah serba Rp 10.000. Tapi untuk beli, member harus mengajak orang lain menjadi member," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut Desmond menilai, meskipun PT Bingoby Digital Kreasi, perusahaan yang menaungi Jombingo, telah terdaftar izin usahanya di bawah Kementerian Perdagangan dan Kominfo, transaksinya tidak terjamin aman.

Baca juga: E-Commerce Jombingo Bermasalah tapi Terdaftar PSE, Pemerintah Dinilai Kecolongan

PT Bingoby Digital Kreasi sendiri telah terdaftar dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status aktif dan status migrasi OSS RBA.

Bahkan Jombingo juga sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo pada akhir Desember 2022 dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022.

"Tentu saja tidak aman, itu kan cuma izin usaha. Cara menjalankan usaha kan tergantung perusahaannya. Belum tentu semua perusahaan itu baik. Ada juga perusahaan yang memang sejak awal didirikan untuk menipu," ungkap Desmon.

Baca juga: Cerita TikToker Rugi Besar Tertipu Jombingo: Tertarik karena High Return dan Didukung Pemerintah

Oleh karena itu, Desmon juga mengatakan, pengawasan yang dilakukan pemerintah minim terhadap perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah dikeluarkan, bahkan cenderung tidak ada sama sekali.

"Relatif tidak ada pengawasan, karena modusnya e-commerce, tidak ada embel-embel investasinya. Jadi tidak termasuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga bukan domain OJK. Pemerintah perlu mengantisipasi celah yang digunakan oknum penipu seperti ini," jelas Desmon.

Pemerintah kecolongan

Hal ini juga diamini oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus Ekonom, Bhima Yudhistira.

Baca juga: [POPULER MONEY] Cerita TikToker Rugi Besar Tertipu Jombingo | BEI soal Saham Baru IPO Susut Nyaris Rp 1

Bhima mengungkapkan, pemerintah kecolongan dalam pengawasan dan pendaftaran izin PSE perusahaan berbasis digital seperti e-commerce.

"Bisa dibilang kecolongan karena evaluasi terhadap usaha berkedok e-commerce ternyata penipuan," ujar Bhima.

"Pemerintah cenderung lambat. Padahal izin kerja aplikasi bisa dilacak apa benar jual beli online atau bagian dari skema ponzi misalnya," sambung Bhima.

Baca juga: Apa itu Modus Penipuan dengan Skema Ponzi?

Adapun diberitakan sebelumnya, Aplikasi e-commerce Jombingo ramai di media sosial setelah disebut merugikan member-nya.

Dalam banyak unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik. Platform e-commerce tersebut juga tidak dapat diakses penggunanya.

Baca juga: PPATK: Kasus PO iPhone Rihana-Rihani Pakai Skema Ponzi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com