Praktisi Trading dan Investasi Desmond Wira menduga Jombingo menggunakan skema ponzi namun berkedok aplikasi e-commerce.
Skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.
Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida, secara mendasar keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.
"Pada prinsipnya sebenarnya money game atau ponzi. Modusnya menggunakan kedok aplikasi e-commerce yang menjual barang harga murah serba Rp 10.000. Tapi untuk beli, member harus mengajak orang lain menjadi member," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut Desmond menilai, meskipun PT Bingoby Digital Kreasi, perusahaan yang menaungi Jombingo, telah terdaftar izin usahanya di bawah Kementerian Perdagangan dan Kominfo, transaksinya tidak terjamin aman.
Bahkan Jombingo juga sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo pada akhir Desember 2022 dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022.
"Tentu saja tidak aman, itu kan cuma izin usaha. Cara menjalankan usaha kan tergantung perusahaannya. Belum tentu semua perusahaan itu baik. Ada juga perusahaan yang memang sejak awal didirikan untuk menipu," ungkap Desmon.
Oleh karena itu, Desmon juga mengatakan, pengawasan yang dilakukan pemerintah minim terhadap perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah dikeluarkan, bahkan cenderung tidak ada sama sekali.
"Relatif tidak ada pengawasan, karena modusnya e-commerce, tidak ada embel-embel investasinya. Jadi tidak termasuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga bukan domain OJK. Pemerintah perlu mengantisipasi celah yang digunakan oknum penipu seperti ini," jelas Desmon.
Pemerintah kecolongan
Hal ini juga diamini oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus Ekonom, Bhima Yudhistira.
Bhima mengungkapkan, pemerintah kecolongan dalam pengawasan dan pendaftaran izin PSE perusahaan berbasis digital seperti e-commerce.
"Bisa dibilang kecolongan karena evaluasi terhadap usaha berkedok e-commerce ternyata penipuan," ujar Bhima.
"Pemerintah cenderung lambat. Padahal izin kerja aplikasi bisa dilacak apa benar jual beli online atau bagian dari skema ponzi misalnya," sambung Bhima.
Adapun diberitakan sebelumnya, Aplikasi e-commerce Jombingo ramai di media sosial setelah disebut merugikan member-nya.
Dalam banyak unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik. Platform e-commerce tersebut juga tidak dapat diakses penggunanya.
https://money.kompas.com/read/2023/06/30/131732726/jombingo-diduga-terapkan-skema-ponzi-berkedok-e-commerce