Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jombingo Diduga Terapkan Skema Ponzi Berkedok "E-commerce"

Praktisi Trading dan Investasi Desmond Wira menduga Jombingo menggunakan skema ponzi namun berkedok aplikasi e-commerce.

Skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.

Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida, secara mendasar keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.

"Pada prinsipnya sebenarnya money game atau ponzi. Modusnya menggunakan kedok aplikasi e-commerce yang menjual barang harga murah serba Rp 10.000. Tapi untuk beli, member harus mengajak orang lain menjadi member," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut Desmond menilai, meskipun PT Bingoby Digital Kreasi, perusahaan yang menaungi Jombingo, telah terdaftar izin usahanya di bawah Kementerian Perdagangan dan Kominfo, transaksinya tidak terjamin aman.

Bahkan Jombingo juga sudah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) oleh Kominfo pada akhir Desember 2022 dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022.

"Tentu saja tidak aman, itu kan cuma izin usaha. Cara menjalankan usaha kan tergantung perusahaannya. Belum tentu semua perusahaan itu baik. Ada juga perusahaan yang memang sejak awal didirikan untuk menipu," ungkap Desmon.

Oleh karena itu, Desmon juga mengatakan, pengawasan yang dilakukan pemerintah minim terhadap perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah dikeluarkan, bahkan cenderung tidak ada sama sekali.

"Relatif tidak ada pengawasan, karena modusnya e-commerce, tidak ada embel-embel investasinya. Jadi tidak termasuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga bukan domain OJK. Pemerintah perlu mengantisipasi celah yang digunakan oknum penipu seperti ini," jelas Desmon.

Pemerintah kecolongan

Hal ini juga diamini oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus Ekonom, Bhima Yudhistira.

Bhima mengungkapkan, pemerintah kecolongan dalam pengawasan dan pendaftaran izin PSE perusahaan berbasis digital seperti e-commerce.

"Bisa dibilang kecolongan karena evaluasi terhadap usaha berkedok e-commerce ternyata penipuan," ujar Bhima.

"Pemerintah cenderung lambat. Padahal izin kerja aplikasi bisa dilacak apa benar jual beli online atau bagian dari skema ponzi misalnya," sambung Bhima.

Adapun diberitakan sebelumnya, Aplikasi e-commerce Jombingo ramai di media sosial setelah disebut merugikan member-nya.

Dalam banyak unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik. Platform e-commerce tersebut juga tidak dapat diakses penggunanya.

https://money.kompas.com/read/2023/06/30/131732726/jombingo-diduga-terapkan-skema-ponzi-berkedok-e-commerce

Terkini Lainnya

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Data Klaim Pengangguran AS Disambut Positif Investor, Wall Street Menghijau

Data Klaim Pengangguran AS Disambut Positif Investor, Wall Street Menghijau

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke