Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"E-Commerce" Jombingo Bermasalah tapi Terdaftar PSE, Pemerintah Dinilai Kecolongan

Kompas.com - 28/06/2023, 19:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) sekaligus Ekonom, Bhima Yudhistira mengungkapkan, pemerintah kecolongan dalam pengawasan dan pendaftaran izin Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) perusahaan berbasis digital seperti e-commerce.

Hal ini menyusul banyaknya keluhan member Jombingo, aplikasi e-commerce, lantaran uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.

"Bisa dibilang kecolongan karena evaluasi terhadap usaha berkedok e-commerce ternyata penipuan," ujar Bhima saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Bahkan menurut Bhima, pemerintah cenderung lambat bertindak untuk melakukan upaya pencegahan sehingga banyak korban yang tertipu.

"Pemerintah cenderung lambat. Padahal izin kerja aplikasi bisa dilacak apa benar jual beli online atau bagian dari skema ponzi misalnya," ungkap Bhima.

Baca juga: Ini Cara Kerja Aplikasi Jombingo, yang Diduga Rugikan Member hingga Rp 90 Juta

Jombingo sendiri hadir di Indonesia sejak awal 2022 dengan nama PT Bingoby Berkat Bersama, tetapi sekarang dikenal sebagai PT Bingoby Digital Kreasi.

PT Bingoby Digital Kreasi perusahaan yang menaungi Jombingo juga telah terdaftar dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status aktif dan status migrasi OSS RBA.

Bahkan Jombingo juga sudah memiliki izin PSE oleh Kominfo pada akhir Desember 2022 kemarin dengan nomor tanda daftar PSE 008714.01/DJAI.PSE/12/2022.

Baca juga: Indonesia Dominasi 52 Persen Transaksi E-commerce di Asia Tenggara

Uang member tak bisa ditarik, kantor kosong

Diberitakan sebelumnya, aplikasi e-commerce Jombingo ramai di media sosial setelah disebut merugikan membernya.

Dalam banyak unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik. Platform e-commerce tersebut juga tidak dapat diakses penggunanya.

Dilansir dari akun TikTok @m*.k**, Rabu (28/6/2023) terdapat postingan video memperlihatkan sebuah percakapan grup member Jombingo yang mengeluhkan tidak dapat menarik uangnya di Jombingo.

Adapun jumlah saldo yang tidak bisa ditarik bervariasi mulai dari jutaan rupiah sampai Rp 90 juta. Tak heran jika member yang kecewa pun merasa seperti tertipu.

Dalam video yang lain, diperlihatkan kondisi kantor yang dinarasikan adalah milik Jombingo.

"Kantor Jombingo di Jakarta sudah tutup dan kantor Bandung sudah kosong. Orang-orangnya pada kabur. Lalu gimana dengan nasib orang yang top up puluhan juta bahkan ratusan juta. Kalau sudah begini siapa yang mau disalahkan," tulis unggahan tersebut, dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Viral Video Sopir Bus Pilih Hilangkan Nyawa Penumpang Mobil, Kemenhub Minta Perusahaan Beri Sanksi Tegas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com