Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Kerja Aplikasi Jombingo, yang Diduga Rugikan Member hingga Rp 90 Juta

Kompas.com - 28/06/2023, 13:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi e-commerce Jombingo ramai di media sosial setelah disebut merugikan membernya.

Dalam banyak unggahan di media sosial, member Jombingo mengeluhkan uang yang telah di-top up tidak dapat ditarik. Platform e-commerce tersebut juga tidak dapat diakses penggunanya.

Dilansir dari akun TikTok @m*.k**, Rabu (28/6/2023) terdapat postingan video memperlihatkan sebuah percakapan grup member Jombingo yang mengeluhkan tidak dapat menarik uangnya di Jombingo.

Adapun jumlah saldo yang tidak bisa ditarik bervariasi mulai dari jutaan rupiah sampai Rp 90 juta.

Tak heran jika member yang kecewa pun merasa seperti tertipu.

Dalam video yang lain, diperlihatkan kondisi kantor yang dinarasikan adalah milik Jombingo.

"Kantor Jombingo di Jakarta sudah tutup dan kantor Bandung sudah kosong. Orang-orangnya pada kabur. Lalu gimana dengan nasib orang yang top up puluhan juta bahkan ratusan juta. Kalau sidah begini siapa yang mau disalahkan," tulis unggahan tersebut, dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Lelang Online

Cara kerja Jombingo

Dalam unggahan tersebut, Jombingo disebut sebagai aplikasi e-commerce yang awalnya menawarkan belanja barang murah serba Rp 10.000. Adapun, cara belinya dengan mengajak orang lain yang belum mengunduh aplikasinya.

Dilansir dari berbagai sumber, Jombingo sendiri disebut sebagai sebuah e-commerce yang menyediakan produk atau barang dengan harga yang murah.

Namun, member harus mengundang teman terlebih dahulu untuk dapat berbelanja di Jombingo.

Baca juga: Hati-hati Penipuan dengan Modus Sniffing, Kenali Ciri-cirinya

Sebagai ilustrasi, seorang calon pembeli pertama-tama dapat memilih untuk menjadi ketua pembelian berkelompok atau ikut menjadi anggota pada kelompok pembelian yang telah terbentuk.

Adapun, nantinya hanya satu orang dalam kelompok tersebut yang dapat memiliki barang dengan sistem undian.

Sedangkan, sisa anggota kelompok yang tidak mendapatkan barang akan mendapatkan modalnya kembali beserta dengan uang yang disebut cash back mulai dari Rp 10.000.

Sementara itu, bagi yang terpilih mendapatkan barang tersebut, masih terdapat dua pilihan. Pertama membeli barang tersebut dengan harga yang telah ditentukan.

Kedua, pembeli yang telah terpilih untuk memiliki barang tersebut dapat menjual barang itu ke pihak Jombingo sesuai harga beli ditambah dengan 5 persen.

Baca juga: Awas Investasi Bodong, Simak Tips agar Terhindar dari Penipuan

Jombingo terdaftar di OSS

Jombingo sendiri hadir di Indonesia sejak awal 2022 dengan nama PT Bingoby Berkat Bersama, tetapi sekarang dikenal sebagai PT Bingoby Digital Kreasi.

PT Bingoby Digital Kreasi perusahaan yang menaungi Jombingo telah terdaftar dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan NIB 1910220089092 dengan status aktif dan status migrasi OSS RBA.

Sebagai informasi, akun Instagram Jombingo @jombingo_official memiliki 18.300 pengikuit. Namun akun tersebut terlihat terakhir aktif pada April 2023.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, laman www.jombingoid.com juga sudah tidak dapat diakses.

Baca juga: Ajak Pelaku UMKM Urus Izin Usaha melalui OSS, Bahlil: Gratis, Tak Perlu Ketemu Petugas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com