Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Modus Penipuan dengan Skema Ponzi?

Kompas.com - 30/06/2023, 10:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk aktivitas keuangan yang berpotensi mengarah pada skema penipuan, misalnya modus skema ponzi.

Dilansir dari laman ojk.go.id, skema ponzi adalah modus investasi bodong yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Jadi, uang yang dibayarkan pada investor bukan berasal dari keuntungan bisnis individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Dalam kata lain, skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.

Baca juga: PPATK: Kasus PO iPhone Rihana-Rihani Pakai Skema Ponzi

Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida. Secara mendasar, keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.

Kedok skema ponzi mulai akan terbongkar ketika pada akhirnya mencapai titik tak ada lagi pengembalian yang bisa didapatkan investor karena tak ada lagi uang yang masuk dari investor baru.

Pada dasarnya, skema ponzi adalah penipuan investasi saat investor dijanjikan keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa risiko.

Biasanya, perusahaan yang terlibat dalam skema ponzi memfokuskan seluruh sumber daya mereka untuk menarik investor baru untuk melakukan investasi.

Pendapatan baru ini digunakan untuk membayar investor yang masuk lebih dulu yang ditandai sebagai keuntungan dari transaksi yang sah.

Skema ponzi mengandalkan aliran investasi baru yang konstan untuk terus memberikan pengembalian kepada investor yang lebih dulu.

Mudahnya adalah, uang yang didapat dari anggota baru digunakan untuk membayar anggota sebelumnya. Siklus ini akan terjadi berulang-ulang, sampai membentuk piramida.

Dalam sejarahnya, skema ponzi ini berasal dari kasus penipuan yang didalangi oleh Charles Ponzi dari Italia pada tahun 1920-an.

Ponzi menawarkan investasi dengan janji keuntungan 50 persen dalam waktu 45 hari. Setelah banyak orang bergabung, ternyata hanya sebagian kecil dari anggotanya yang mendapatkan return yang dijanjikan.

Hal itu lantaran uang dari investor baru tidak cukup untuk membayar pada investor awal. Akhirnya, semakin banyak orang yang curiga dan Charles Ponzi kemudian ditangkap dengan 86 dakwaan penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Awas Investasi Bodong, Simak Tips agar Terhindar dari Penipuan

Saat ini tren investasi semakin meluas di kalangan masyarakat Indonesia dengan berbagai instrumen, seperti trading, investasi saham, atau uang kripto.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com