Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Kasus Jombingo, Ini 2 Cara Terhindar dari Skema Ponzi

Kompas.com - 30/06/2023, 19:45 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Skema ponzi masih kerap digunakan dalam investasi palsu atau bodong. Hal ini membuat banyak orang menderita kerugian.

Teranyar, kasus dugaan penipuan e-commerce Jombingo yang merugikan para anggotanya hingga ratusan juta rupiah, juga diduga menggunakan skema ponzi.

Skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.

Baca juga: Jombingo Punya SIUP dan Terdaftar PSE, Pengamat Sayangkan Tak Ada Pengawasan E-commerce

Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida yang secara mendasar keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.

Oleh sebab itu, agar terhindar dari modus ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan tips berinvestasi untuk menghindari skema Ponzi yaitu dengan cek 2L yakni legal dan logis.

Mengutip laman resmi OJK, Jumat (30/6/2023), dijelaskan L yang pertama adalah aspek legal. Artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk.

Baca juga: Jombingo Diduga Terapkan Skema Ponzi Berkedok E-commerce

Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, menurutnya lebih baik jangan diikuti.

Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait. Misalnya izin perusahaan di bidang perdagangan bisa dicek di Kementerian Perdagangan.

Sedangkan jika investasi pada koperasi bisa dicek legalitasnya di Kementerian Koperasi. Sementara pada bisnis foreign exchange atau pertukaran mata uang asing bisa melihat perizinannya di Bappebti, travel umroh di Kementerian Agama, dan jika layanan jasa keuangan dapat melihat daftar atau izinnya di OJK.

Baca juga: Cerita TikToker Rugi Besar Tertipu Jombingo: Tertarik karena High Return dan Didukung Pemerintah

Selanjutnya, L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Sebab jika pembagian keuntunggannya terlalu fantastis, maka hal tersebut perlu dipertanyakan.

Kadang kala, sesuatu hal yang dianggap terlalu indah tidak akan pernah terjadi. Dalam bahasa inggris, hal ini dikenal dengan istilah too good to be true. Hal ini juga berlaku untuk menjadi alarm bagi diri kita sendiri saat mendapatkan tawaran investasi di produk/layanan jasa keuangan.

Singkatnya dalam berinvestasi, apabila bisa mendapatkan keuntungan yang tinggi tentu ada risiko yang besar juga di dalamnya. Biasanya ini disebut dengan istilah high risk high return.

Baca juga: E-Commerce Jombingo Bermasalah tapi Terdaftar PSE, Pemerintah Dinilai Kecolongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com