JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi teranyar soal perkembangan beberapa fintech peer to peer lending yang sedang mendapat pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membenarkan, tiga pinjaman online yakni iGrow, TaniFund, dan Investree memang sedang dimonitor secara ketat.
"Misalnya TaniFund ini tidak lagi menyalurkan pendanaan baru dan diminta untuk fokus menyelesaikan pinjaman macetnya," ungkap dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: OJK Minta TaniFund Urus Kredit Macet
Ia menambahkan, TaniFund juga sedang mengalami isu keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Hal itu menjadi kendala dalam penyelesaian kredit macet TaniFund.
Di samping itu, yang menjadi perhatian dalam kasus TaniFund ini adalah karena penerima pinjaman (borrower) yang merupakan petani.
"Sehingga agak berbeda sedikit karakteristiknya dengan borrower pada umumnya," imbuh dia.
Agusman menjabarkan, TaniFund sedang melakukan optimalisasi penagihan dengan bantuan kantor hukum. Upaya yang dilakukan misalnya dengan surat teguran, somasi, dan upaya hukum lainnya.
OJK juga telah meminta kepada TaniFund untuk menyampaikan secara transparan terkait progres tersebut kepada pemberi pinjaman (lender).
Sebagai informasi, Tani Fund adalah fintech lending yang berfokus pada pembiayaan produktif untuk sektor pertanian.
TaniFund memiliki TKB90 atau tingkat keberhasilan 90 hari sebesar 36,07 persen. Artinya, TaniFund memiliki TWP90 atau kredit macet mencapai 63,93 persen.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat ini di laman resmi TaniFund terdapat tanda yang menyatakan platform sedang dibawah pengawasan OJK. "Sedang dalam pantauan OJK," tulis laman tersebut.
Selanjutnya, Agusman menerangkan, pihaknya telah meminta Investree membuat rencana aksi penanganan piutang macet.
Investree disebut secara intens telah melakukan penagihan kepada portofolio yang tidak melakukan pembayaran secara jatuh tempo.
"Ini kami monitoring ketat," ucap dia.
Apabila nanti ditemukan perkembangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, OJK akan menindaklanjuti dengan peraturan yang berlaku.