Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Siapkan "Master Plan" Pengawasan Pasar Kripto

Kompas.com - 18/08/2023, 14:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang kini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi bakal mengemban tugas baru yakni mengawasai pasar kripto.

Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab Hasan di OJK termasuk menjalankan aturan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang berfokus pada keuangan digital dan kripto.

“Memang ini menjadi salah satu program awal yang kami ke depankan. Tapi, perlu diingat bahwa kita tidak memulai dari sesuatu yang baru sama sekali, kita melanjutkan apa yang selama ini sudah dalam konteks. Kewenangan OJK yaitu terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD),” kata Hasan di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Indodax Bakal Subsidi Biaya Transaksi Bursa Kripto

Hasan mengatakan, hingga saat ini fungsi pengawasan kripto masih berada di bawah Kementerian Perdagangan, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Adapun masa transisi pengalihan kewenangan akan dilakukan dalam dua tahun ke depan.

“Untuk master plan, karena ini saya baru satu minggu, kerangka yang sudah kami siapkan, di dalamnya mengtur mengenai aturan dan pengembangan secara holistik untuk IKD,” kata Hasan.

“Kemudian, ada aspek pengawasan dan humumnya. Ada banyak sekali memang disamping potensi dan peluang, tentunya ada potensi penggaran hukum yang tentu harus kita pastikan penegakannya. Kemudian perizinan, proses pendaftaran, hingga pengawasan yang sedang kami rumuskan,” tambahnya.

Baca juga: Hasan Fawzi Jadi DK OJK untuk Awasi Kripto, Indodax: Angin Segar bagi Industri

Hasan menekankan, pihaknya juga memperhatikan inovasi pada aset digital hingga pengawasan pada market conduct dan perlindungan konsumen. Termasuk juga dari sisi pemerintahan, mitigasi risiko, dan manajemen risiko, hingga control dan complies.

“Kerangka master plan yang kami siapkan ini melanjutkan fungsi OJK di IKD, dan juga menyambut pengalihan keuangan. Di aset kripto kami merumuskan dua hal, pertama transition guideline, dan master plan yang akan difinalisasi bersama masukan dari stakeholder,” ujar dia.

Hasan memastikan, selama masa transisi, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dan berkordinasi dengan Bappebti untuk melihat rencana pengembangan ke depan yang akan dikuatkan dan disempurnakan saat pengalihan ke OJK.

Baca juga: Bappebti: Investor Kripto Harus Cerdas, Pastikan 2L Sebelum Investasi

Master plan ini ingin kita siapkan secepat mungkin. Tapi kami harus melakukannya secara hati-hati, agar ini menjadi guideline yang tepat hingga saat pengalihannya. Jadi kurang lebih jatuh tempo di Januari 2025, persisnya hal itu sedang dirumuskan,” kata dia.

Hasan mencatat, hingga saat ini berdasarkan data Bappebti jumlah investor sudah melampaui 17 juta per Mei 2023. Dia optimis aset kripto akan sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Namun dia menekankan, selain melihat opportunity, investor juga harus mempersiapkan manajemen risiko.

“Kita harus hadir, dan menjelaskan seterang-terangnya, darim ulai aspek risiko dan apa saja yang harus dipersiapkan sebelum (investor) beraktivitas penuh pada aset digital, dan kripto,” tegas dia.

Baca juga: Simak Cara Mudah Trading Aset Kripto bagi Pemula

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com