Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Kripto Jangan Kenakan Biaya Tambahan, Investor Bisa Lari ke Luar Negeri

Kompas.com - 23/07/2023, 21:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Indodax Oscar Darmawan berharap, investor tidak akan dikenakan biaya tambahan dengan keberadaan bursa kripto. Sebab, pengenaan biaya tambahan berpotensi memberikan dampak buruk terhadap perkembangan industri kripto nasional.

Oscar berharap, pembentukan bursa kripto sesuai tujuannya untuk bisa mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto.

Ia menyebutkan, pelanggan kripto saat ini sudah dibebankan pajak kripto sebesar 0,21 persen, lebih besar dari pajak yang dikenakan pedagang saham.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 456,4 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech

Penambahan biaya yang berlebihan atas ekosistem bursa, kliring maupun depositori dinilai Oscar bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri.

"Dan akhirnya bisa berimbas terhadap investor yang lebih memilih bertransaksi ke luar negeri, dengan kata lain terjadinya kondisi capital flight. Oleh karena itu penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati," kata Oscar melalui keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 339 Miliar dari Pajak Kripto dan Fintech P2P Lending

Selain Indodax, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) juga menyoroti pengenaan biaya terhadap transaksi kripto. Pasalnya, semenjak transaksi kripto dikenakan pajak, volume transaksi kripto kian menyusut.

Ketua Aspakrindo Teguh Hermanda mengatakan, penurunan volume transaksi kripto di Indonesia dibarengi dengan kenaikan transaksi di luar negeri.

Hal ini menandakan investor lebih memilih untuk bertransaksi melalui platform transaksi kripto luar negeri.

Baca juga: Contoh Perhitungan Pajak Kripto, Ini Cara Hitung PPh dan PPN Aset Kripto

Hermanda menyebut munculnya peralihan tersebut tidak terlepas dari adanya mekanisme pengenaan pajak aset kripto di Indonesia.

Dengan adanya biaya tambahan, investor memutuskan untuk mencari platform transaksi yang lebih rendah biayanya.

"Volume di Indonesia turun, tapi ada beberapa exchange di luar yang kita tahu orang-orang Indonesia melakukan transaksi jauh di atas rata-rata," kata Hermanda, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Bursa Kripto Diluncurkan, Indodax Minta Investor Tidak Dikenakan Biaya Tambahan

Sebagai informasi, Pemerintah resmi menetapkan pendirian bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan kripto.

Penetapan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.

Peluncuran bursa kripto disambut positif oleh pelaku industri. CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, keberadaan bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan kripto di Indonesia akan semakin memperkuat legalitas aset digital itu.

(Penulis Rully R. Ramli | Editor Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com