Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Sepekan Turun Tipis, Simak Rinciannya

Kompas.com - 23/07/2023, 10:36 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk bergerak fluktuatif sepanjang pekan ini. Pada awal pekan emas Antam dibanderol Rp 1.073.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 1.072.000 per gram, atau turun Rp 1.000 selama sepekan.

Sebaliknya, harga buyback emas Antam justru naik Rp 4.000 dalam sepekan ini, dari awal pekan sebesar Rp 946.000 per gram dan menjadi sebesar Rp 950.000 per gram di akhir pekan.

Adapun buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 5.000, Simak Rinciannya

Mengutip laman Logam Mulia, berikut rincian pergerakan harga emas Antam selama sepekan. 

Pada Senin (17/7/2023) sebesar Rp 1.073.000 per gram dengan buyback sebesar Rp 946.000 per gram.

Lalu pada Selasa (18/7/2023) terpantau turun Rp 1.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.072.000 per gram dengan harga buyback sebesar Rp 945.000 per gram.

Harga emas Antam berbalik naik di Rabu (19/7/2023) sebesar Rp 8.000 per gam menjadi seharga Rp 1.080.000 per gram. Adapun harga buybacknya sebesar Rp 958.000 per gram.

Harga ini bertahan pada Kamis (20/7/2023), harga emas Antam tetap dibanderol Rp 1.080.000 per gram dengan buyback sebesar Rp 958.000 per gram.

Namun harga emas berbalik turun sebesar Rp 3.000 pada Jumat (21/7/2023) menjadi dibanderol sebesar Rp 1.077.000 per gram. Nilai buyback berada di level Rp 955.000 per gram.

Begitu pula pada Sabtu (22/7/2023), harga emas Antam kembali turun Rp 5.000 menjadi sebesar Rp 1.072.000 per gram dengan harga buyback Rp 950.000 per gram. Harga ini pun bertahan pada perdagangan Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Harga Emas Dunia Tergelincir, Terbebani Penguatan Dollar AS

Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: 5 Tips Memulai Investasi Emas


Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com