Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Kripto Diluncurkan, Indodax Minta Investor Tidak Dikenakan Biaya Tambahan

Kompas.com - 22/07/2023, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan pendirian bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan kripto. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.

Peluncuran bursa kripto disambut positif oleh pelaku industri. CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, keberadaan bursa, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan kripto akan semakin memperkuat legalitas aset digital itu.

Namun demikian, ia berharap, investor tidak akan dikenakan biaya tambahan dengan keberadaan bursa kripto. Sebab, pengenaan biaya tambahan berpotensi memberikan dampak buruk terhadap perkembangan industri kripto nasional.

Baca juga: Indonesia Resmi Punya Bursa Kripto

"Hal ini tentu kami hindari karena kami berharap pembentukan bursa ini sesuai tujuannya justru harus bisa mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut ia menyebutkan, pelanggan kripto saat ini sudah dibebankan pajak kripto sebesar 0,21 persen, lebih besar dari pajak yang dikenakan pedagang saham.

Penambahan biaya yang berlebihan atas ekosistem bursa, kliring maupun depositori dinilai Oscar bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri.

Baca juga: Bitcoin Bullish, Harga Kripto Lain Terkerek

"Dan akhirnya bisa berimbas terhadap investor yang lebih memilih bertransaksi ke luar negeri, dengan kata lain terjadinya kondisi capital fligh," tutur Oscar.

"Oleh karena itu penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati," sambungnya.

Sebagai informasi, pengenaan biaya terhadap transaksi kripto menjadi perhatian pelaku industri. Pasalnya, semenjak transaksi kripto dikenakan pajak, volume transaksi kripto kian menyusut.

Baca juga: Bicara soal Kripto, Sri Mulyani: Perlu Diatur dalam Suatu Standar Kebijakan Global

Pada pengujung tahun lalu, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Hermanda mengatakan, penurunan volume transaksi kripto di Indonesia dibarengi dengan kenaikan transaksi di luar negeri. Menurutnya, ini menandakan investor lebih memilih untuk bertransaksi melalui platform transaksi kripto luar negeri.

Munculnya peralihan disebut Manda tidak terlepas dari adanya mekanisme pengenaan pajak aset kripto di Indonesia. Dengan adanya biaya tambahan, investor memutuskan untuk mencari platform transaksi yang lebih rendah biayanya.

"Volume di Indonesia turun, tapi ada beberapa exchange di luar yang kita tahu orang-orang Indonesia melakukan transaksi jauh di atas rata-rata," Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Prospek Aset Kripto 2023, Altcoin Jadi Alternatif Pilihan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com