Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Aturan Batasan Harga Jual Rumah Susun Subsidi

Kompas.com - 22/07/2023, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggodok aturan mengenai batasan harga jual rumah susun subsidi.

Hal ini menyusul aturan batasan harga jual rumah tapak subsidi tahun 2023-2024 dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, batasan harga jual rumah susun dan rumah tapak subsidi pada aturan sebelumnya digabung dalam satu Kepmem. Namun pada aturan terbaru ini akan dipisah.

Baca juga: Lelang Rumah di Bekasi, Harga Mulai Rp 269 Juta

"Jadi jangan kok rumah susun enggak (diatur)? Itu masih dalam proses (aturannya). Jadi masih ada yang kita tunggu," ujarnya saat acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Dia mengungkapkan, saat ini Kepmen batasan harga jual rumah susun subsidi sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

"Semoga nanti bisa juga segera terbit sehingga bisa kita dorong selain rumah landed (tapak) juga rumah vertikal (rusun) yang di perkotaan," ucapnya.

Baca juga: Hingga Juli 2023, Penyaluran FLPP Baru Capai 103.749 Unit Rumah

Tren pembelian rumah susun

Herry mengungkapkan, saat ini tren pembelian rumah vertial seperti rusun dan apartemen hanya sedikit lantaran harga jual rumah vertikal dua kali lipat dari harga jual rumah tapak.

Sementara, kemampuan mencicil rumah masyarakat perkotaan hanya mampu mencicil pembelian rumah tapak.

"Kenapa kok jumlahnya kecil? Ya karena kemampuan mencicilnya di perkotaan yang tadinya bisa mencicil di landed, ketika rumahnya vertikal langsung enggak bisa beli dia karena harganya dua kali lipat. Sehingga muncul yang namanya Staircasing Shared Ownership (SSO)," ungkapnya.

Sebagai informasi, Staircasing Shared Ownership (SSO) adalah skema kepemilikan rumah vertikal secara bertahap. Tahap pertama yakni sewa dan KPR, lalu tahap kedua yakni KPR.

Baca juga: Soal Harga Rumah Subsidi, PUPR: Kami Agak Sedikit Terlambat Menyesuaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com