Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Juli 2023, Penyaluran FLPP Baru Capai 103.749 Unit Rumah

Kompas.com - 12/07/2023, 21:27 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga Juli 2023 mencapai 103.749 unit rumah. Adapun target FLPP tahun ini sebanyak 220.000 unit. 

"Hingga 7 Juli 2023, realisasi FLPP mencapai 47,15 persen, yaitu sebanyak 103.749 unit," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna Herry dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Sedangkan untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 1,41 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) mencapai 42,59 persen atau 93.701 unit, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 21,73 persen atau 2.624 unit.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Rp 232 Miliar, OCBC NISP: Pemegang Saham PT HIS Tak Bisa Berkelit

Herry mengatakan, target bantuan pembiayaan perumahan tahun 2023 meliputi KPR FLPP sebanyak 220.000 unit, SSB sebanyak 754.004 unit, SBUM sebanyak 220.000 unit, dan Tapera sebanyak 12.072 unit.

Kementerian PUPR berkomitmen untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan.

Salah satunya melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Baca juga: Mulai 27 Juli 2023, Uji Coba LRT Jabodebek untuk Masyarakat Umum

Hal itu sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mengatasi kekurangan perumahan (backlog).

Untuk menjadi penerima FLPP, maka harus memenuhi syarat-syarat, antara lain berkewarganegaraan Indonesia.

Kemudian belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.

Penerima FLPP merupakan orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.

Baca juga: Jika Jadi Pengendali Vale, Pemerintah Dinilai Bisa Pacu Hilirisasi Nikel

Belum memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com