Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi UMKM dari Project S TikTok, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas

Kompas.com - 22/07/2023, 13:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan percepatan dalam penyediaan akses digital serta pemantauan ekosistem digital, termasuk social commerce. Satgas dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM dari ancaman social commerce asing.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan salah satu ancaman yang diantisipasi ialah Project S milik TikTok. Ia menilai Project S berpotensi mengancam pertumbuhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri. 

"Project S TikTok yang merupakan penggabungan sosial media dan platform belanja online dapat mengancam kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Saat DPR Mulai Resah Project S TikTok Bakal Goyang UMKM Indonesia...

Sebagai informasi, Project S merupakan agenda yang dijalankan platform social commerce asal China melalui Tiktok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Melalui Project S, Tiktok akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China.

Mengantisipasi hal tersebut, satgas bentukan Kominfo akan melibatkan kementerian dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan bersama. Kementerian dan instansi yang terlibat antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lembaga terkait lainnya.

"Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya. Bukan hanya Kominfo yang ngurusin, tetapi juga antar instansi yang in-charge untuk hal-hal seperti ini," tutur Budi.

Baca juga: Perdalam Penetrasi di Asia Tenggara, TikTok Shop Gandeng Paylater di Malaysia

Aktivitas social commerce memang tengah menjadi perhatian pelaku UMKM. Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy Junarsin menilai, saat ini platform e-commerce dan social commerce asing telah menjadikan pasar Indonesia sebagai target utama mereka.

Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Salah satu ketentuan yang perlu disesuaikan adalah mengenai predatory pricing.

“Pemerintah harus tegas posisinya dalam melindungi UMKM. Selain dengan regulasi, pemerintah juga wajib memberikan bantuan teknis, seperti memperbanyak pelatihan, bantuan manajemen, pinjaman kredit lunak, dan lain sebagainya. Hal itu, akan lebih bermanfaat untuk memperkuat daya saing UMKM terhadap produk-produk impor,” ucap Eddy.

Baca juga: Soal Bisnis Cross Border di Project S TikTok, Teten: Jangan Bohongi Saya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com