Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pelototi Pengembang Rumah Subsidi

Kompas.com - 22/07/2023, 14:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memastikan agar pengembang perumahan memenuhi kualitas rumah subsidi agar tetap layak huni.

Hal ini menyusul telah dinaikannya batasan harga jual rumah tapak subsidi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dengan adanya kenaikan harga jual rumah tapak ini seharusnya pengembang dapat menjamin kualiltas rumah yang dibangun.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara berjenjang.

Baca juga: Soal Harga Rumah Subsidi, PUPR: Kami Agak Sedikit Terlambat Menyesuaikan

Salah satunya melalui perjanjian kerjasama (PKS) di mana masing-masing pihak baik itu pengembang dan perbankan menyatakan komitmennya untuk menjamin kualitas rumah yang dibangun dan dijual ke konsumen layak huni.

"Komitmen kualitas ini memang harus ada di masing-masing pihak tadi. Nah pengawasannya tentu kita lakukan secara berjenjang," ujarnya saat acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Kementerian ATR/BTN, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Dia merincikan, dalam PKS itu pengembang rumah subsidi menyatakan komitmennya untuk membangun rumah subsidi dengan kualitas yang baik.

Baca juga: Respons BP Tapera soal Kenaikan Batas Harga Jual Rumah Subsidi

Sementara perbankan berkomitmen untuk memberikan pinjaman hanya untuk pengembang rumah subsidi yang berkomitmen membangun rumah subsidi dengan kualitas yang baik.

"Tapera juga melakukan pengawasan juga di dalam pelaksanaannya," tambahnya.

Namun demikian, dia berharap komitmen ini bukan hanya di dalam PKS saja tetapi benar-benar datang dari dalam pengembang rumah subsidi itu sendiri.

"Makanya kita harus menciptakan lingkungan yang lebih friendly dengan kualitas tadi. Ini proses yang berjalan," ucapnya.

Baca juga: Milenial Mau Punya Hunian? Pertimbangkan Rumah Subsidi

Dia mengungkapkan, selama ini pelanggaran kualitas rumah subsidi disebabkan oleh berbagai hal dan tidak selalu dilakukan oleh oknum pengembang.

Sebab ada juga pelanggaran di mana perbankan memancing pengembang untuk mengakadkan pembelian rumah padahal rumah tersebut belum siap dihuni.

"Mari kita bersama-sama menjaga amanah daripada kementerian ataupun pemerintah untuk kita bisa memberikan rumah yang layak huni dan juga tentu lebih sehat kepada masyarakat. Jadi tidak hanya fokus ke banyak penyaluran tapi bagaimana kita kedepankan kualitas," tuturnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan KPR Rumah Subsidi di Bank BTN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 14 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Perilaku Petugas Penagihan 'Fintech Lending' Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Perilaku Petugas Penagihan "Fintech Lending" Paling Banyak Diadukan Masyarakat

Whats New
Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Imbas Kasus Kekerasan, Kemenhub Tidak Buka Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Tahun Ini

Whats New
Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Whats New
Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Spend Smart
Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2024

Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 14 Mei 2024

Spend Smart
Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Whats New
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

Whats New
KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

Whats New
Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Whats New
Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Whats New
Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Whats New
IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com