Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Aturan Batasan Harga Jual Rumah Susun Subsidi

Kompas.com - 22/07/2023, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggodok aturan mengenai batasan harga jual rumah susun subsidi.

Hal ini menyusul aturan batasan harga jual rumah tapak subsidi tahun 2023-2024 dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni 2023.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, batasan harga jual rumah susun dan rumah tapak subsidi pada aturan sebelumnya digabung dalam satu Kepmem. Namun pada aturan terbaru ini akan dipisah.

Baca juga: Lelang Rumah di Bekasi, Harga Mulai Rp 269 Juta

"Jadi jangan kok rumah susun enggak (diatur)? Itu masih dalam proses (aturannya). Jadi masih ada yang kita tunggu," ujarnya saat acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Dia mengungkapkan, saat ini Kepmen batasan harga jual rumah susun subsidi sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

"Semoga nanti bisa juga segera terbit sehingga bisa kita dorong selain rumah landed (tapak) juga rumah vertikal (rusun) yang di perkotaan," ucapnya.

Baca juga: Hingga Juli 2023, Penyaluran FLPP Baru Capai 103.749 Unit Rumah

Tren pembelian rumah susun

Herry mengungkapkan, saat ini tren pembelian rumah vertial seperti rusun dan apartemen hanya sedikit lantaran harga jual rumah vertikal dua kali lipat dari harga jual rumah tapak.

Sementara, kemampuan mencicil rumah masyarakat perkotaan hanya mampu mencicil pembelian rumah tapak.

"Kenapa kok jumlahnya kecil? Ya karena kemampuan mencicilnya di perkotaan yang tadinya bisa mencicil di landed, ketika rumahnya vertikal langsung enggak bisa beli dia karena harganya dua kali lipat. Sehingga muncul yang namanya Staircasing Shared Ownership (SSO)," ungkapnya.

Sebagai informasi, Staircasing Shared Ownership (SSO) adalah skema kepemilikan rumah vertikal secara bertahap. Tahap pertama yakni sewa dan KPR, lalu tahap kedua yakni KPR.

Baca juga: Soal Harga Rumah Subsidi, PUPR: Kami Agak Sedikit Terlambat Menyesuaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com