JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagai upaya perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis Pusat Data Fintch Lending atau Pusdafil. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Agusman mengatakan, Pusdafil nantinya juga akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Diharapkan dengan adanya Pusdafil, OJK dapat melakukan pemantauan data pendanaan.
“Dari sisi OJK, kita mengharapkan kalau sudah waktunya akan ada Pusat Data Fintech Lenfing atau Pusdafil. Ini sangat penting karena dengan Pusdafil ini data pendanaan bisa kita monitor secara harian,” kata Agusman.
Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online dan Offline
Dia mengatakan, dengan integrasi Pusdafil dan SLIK diharapkan, pihaknya bisa memantau secara tepat, bagaimana penyaluran dana kredit yang diberikan. Di sisi lain, melalui Pusdafil, OJK juga dapat melihat kualitas kredit nasabah yang menjadi debitur.
“Kita nanti bisa koneksikan Pusdafil dengan SLIK OJK, dan nanti kita bisa gunakan untuk memantau secara tepat mengenai kelayakan pemberian kredit, dan memastikan nasabah yang dibiayai sehat secara perkreditan,” tambah dia.
Agusman menambahkan, dengan adanya Pusdafil yang terkoneksi dengan SLIK OJK, maka akan sangat berguna dan membantu secara nasional untuk pengambilan keputusan, bagi para pemangku kebijakan dan perekonomian secara keseluruhan.
Adapun latar belakang dibentuknya Pusdafil adalah, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet pada P2P lending yang melampaui industri sektor keuangan. Namun, Agusman mengatakan, sejauh ini TWP 90 hari masih berada di level yang terkendali.
“Kami melihat data terakhir yang ada TWP 90 hari angkanya 3,36 persen (Mei 2023), dan biasanya best practice TWP 90 hari kan di bawah 5 persen, jadi kita masih sangat terkendali. Jadi kita tetap menjaga kehati-hatian,” tegas Agus.
Baca juga: Maba UIN Raden Mas Said Dipaksa Daftar Pinjol, Ini Tindakan OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.