Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Terkini Pinjol Ilegal, Transfer Dana Tanpa Sepengetahuan Korban

Kompas.com - 08/08/2023, 13:54 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menurun. Meskipun demikian, masih terdapat modus pinjol ilegal yang dapat menjerat masyarakat, meskipun tidak secara langsung mengaksesnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus yang dimaksud ialah modus transfer dana secara langsung ke masyarakat tanpa sepengetahuannya. Modus ini sebenarnya sudah lama beredar, tetapi keberadaannya masih ditemukan OJK.

Friderica menjelaskan, modus itu dilakukan oknum pinjol ilegal dengan cara langsung mengirimkan dana ke korban. Padahal, korban tidak pernah mengakses atau bahkan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal tersebut.

Baca juga: Soroti Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pimpinan Komisi III Minta Polri Berantas Pinjol Ilegal

"Tren pengaduan pinjol ilegal adalah korban itu tidak mengajukan pinjaman pada pinjol ilegal tapi tiba-tiba ada uang masuk dari rekeningnya," ujar dia, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Selasa (8/8/2023).

Setelah itu, korban akan ditagih oleh oknum pinjol ilegal. Bukan hanya dana yang dikirimkan, tetapi korban juga akan ditagih bunga tinggi dari dana tersebut.

"Dana masuk ke rekeningnya kemudian ada penagihan dengan bunga tinggi," kata Friderica.

Baca juga: Mahasiswa UI Bunuh Junior Diduga karena Iri dan Terlilit Pinjol, Akankah Kampus Jatuhkan Sanksi DO?

Tidak sah di mata hukum

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, modus pengiriman dana oleh pinjol ilegal tersebut tidak sah di mata hukum. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani.

"Pinjaman itu adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan," ujar dia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.

Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum, yaitu:

• Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya

• Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan

• Suatu hal tertentu

• Suatu sebab (causa) yang halal.

"Jadi kalau tidak memenuhi syarat itu, abaikan saja tagihan itu. Karena kita bukan pihak dalam pinjam meminjam itu," ungkap Ismail.

Halaman:


Terkini Lainnya

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com