Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Terkini Pinjol Ilegal, Transfer Dana Tanpa Sepengetahuan Korban

Kompas.com - 08/08/2023, 13:54 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menurun. Meskipun demikian, masih terdapat modus pinjol ilegal yang dapat menjerat masyarakat, meskipun tidak secara langsung mengaksesnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus yang dimaksud ialah modus transfer dana secara langsung ke masyarakat tanpa sepengetahuannya. Modus ini sebenarnya sudah lama beredar, tetapi keberadaannya masih ditemukan OJK.

Friderica menjelaskan, modus itu dilakukan oknum pinjol ilegal dengan cara langsung mengirimkan dana ke korban. Padahal, korban tidak pernah mengakses atau bahkan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal tersebut.

Baca juga: Soroti Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Pimpinan Komisi III Minta Polri Berantas Pinjol Ilegal

"Tren pengaduan pinjol ilegal adalah korban itu tidak mengajukan pinjaman pada pinjol ilegal tapi tiba-tiba ada uang masuk dari rekeningnya," ujar dia, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Selasa (8/8/2023).

Setelah itu, korban akan ditagih oleh oknum pinjol ilegal. Bukan hanya dana yang dikirimkan, tetapi korban juga akan ditagih bunga tinggi dari dana tersebut.

"Dana masuk ke rekeningnya kemudian ada penagihan dengan bunga tinggi," kata Friderica.

Baca juga: Mahasiswa UI Bunuh Junior Diduga karena Iri dan Terlilit Pinjol, Akankah Kampus Jatuhkan Sanksi DO?

Tidak sah di mata hukum

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, modus pengiriman dana oleh pinjol ilegal tersebut tidak sah di mata hukum. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani.

"Pinjaman itu adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan," ujar dia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.

Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum, yaitu:

• Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya

• Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan

• Suatu hal tertentu

• Suatu sebab (causa) yang halal.

"Jadi kalau tidak memenuhi syarat itu, abaikan saja tagihan itu. Karena kita bukan pihak dalam pinjam meminjam itu," ungkap Ismail.

Selain itu, status ilegal dari OJK juga membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum.

Sebaliknya, Ismail menambahkan bahwa penerima dana justru menjadi korban dari pencurian data pribadi sehingga bisa menuntut secara hukum.

Meskipun penerima dana bisa mengabaikan uang tersebut dengan tidak melunasinya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa penerima dana tetap bisa mendapatkan risiko seperti teror.

Bahkan teror tersebut bisa saja dilakukan dengan mengancam orang-orang di sekitar si penerima dana.

Oleh karena itu, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyarankan agar penerima dana segera mengembalikan nominal uang yang diterimanya kepada pengirim.

Akan tetapi, apabila nomor rekening dan bank pengirim tidak diketahui, Tongam mengimbau agar yang bersangkutan segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.

"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," jelas Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Whats New
Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Harga Bawang Putih Masih Tinggi, KSP Bakal Panggil Para Importir

Whats New
Berantas 'Bus Bodong', PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Berantas "Bus Bodong", PO yang Langgar Aturan Harus Disanksi Tegas

Whats New
Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com