Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Modus Terkini Pinjol Ilegal, Transfer Dana Tanpa Sepengetahuan Korban

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, modus yang dimaksud ialah modus transfer dana secara langsung ke masyarakat tanpa sepengetahuannya. Modus ini sebenarnya sudah lama beredar, tetapi keberadaannya masih ditemukan OJK.

Friderica menjelaskan, modus itu dilakukan oknum pinjol ilegal dengan cara langsung mengirimkan dana ke korban. Padahal, korban tidak pernah mengakses atau bahkan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal tersebut.

"Tren pengaduan pinjol ilegal adalah korban itu tidak mengajukan pinjaman pada pinjol ilegal tapi tiba-tiba ada uang masuk dari rekeningnya," ujar dia, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Selasa (8/8/2023).

Setelah itu, korban akan ditagih oleh oknum pinjol ilegal. Bukan hanya dana yang dikirimkan, tetapi korban juga akan ditagih bunga tinggi dari dana tersebut.

"Dana masuk ke rekeningnya kemudian ada penagihan dengan bunga tinggi," kata Friderica.

Tidak sah di mata hukum

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, modus pengiriman dana oleh pinjol ilegal tersebut tidak sah di mata hukum. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani.

"Pinjaman itu adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan," ujar dia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.

Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum, yaitu:

• Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya

• Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan

• Suatu hal tertentu

• Suatu sebab (causa) yang halal.

"Jadi kalau tidak memenuhi syarat itu, abaikan saja tagihan itu. Karena kita bukan pihak dalam pinjam meminjam itu," ungkap Ismail.


Selain itu, status ilegal dari OJK juga membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum.

Sebaliknya, Ismail menambahkan bahwa penerima dana justru menjadi korban dari pencurian data pribadi sehingga bisa menuntut secara hukum.

Meskipun penerima dana bisa mengabaikan uang tersebut dengan tidak melunasinya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa penerima dana tetap bisa mendapatkan risiko seperti teror.

Bahkan teror tersebut bisa saja dilakukan dengan mengancam orang-orang di sekitar si penerima dana.

Oleh karena itu, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyarankan agar penerima dana segera mengembalikan nominal uang yang diterimanya kepada pengirim.

Akan tetapi, apabila nomor rekening dan bank pengirim tidak diketahui, Tongam mengimbau agar yang bersangkutan segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.

"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," jelas Tongam.

https://money.kompas.com/read/2023/08/08/135419926/modus-terkini-pinjol-ilegal-transfer-dana-tanpa-sepengetahuan-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke