JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal terbaru sampai 9 Oktober 2023.
OJK merilis daftar pinjol legal agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.
Pinjol adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana baik dalam prinsip konvensional maupun syariah.
Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke pinjol harus memilih perusahaan yang telah mengantongi izin regulator.
Berdasarkan statistik OJK sampai Juli 2023, terdapat 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK. Penyelenggara fintech lending terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.
Namun, OJK telah mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Pencabutan itu tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Dengan demikian, berdasarkan data terbatu OJK per 9 Oktober 2023 saat ini terdapat 101 fintech yang mengantongi izin dari OJK.
Pinjol atau fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.
Namun masyarakat perlu mewaspadai penipuan dari pinjol ilegal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya. Hal itu dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK berikut ini.
Dilansir dari pengumuman OJK sampai 9 Otober 2023, berikut daftar pinjol legal:
Demikian daftar pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.
OJK juga mengimbau masyarakat supaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin. Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
https://money.kompas.com/read/2023/10/13/144000326/daftar-terbaru-101-pinjol-berizin-ojk-per-9-oktober-2023