KOMPAS.com - Berapa gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024? Rincian daftar gaji atau honor petugas dan pengawas Pilkada akan dibahas dalam artikel ini.
Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honor ad hoc penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024.
Keputusan mengenai honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Lalu, berapa gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024?
Baca juga: Catat, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pilkada 2024
Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, rincian gaji atau honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Baca juga: Simak, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pemilu 2024
Sementara itu, honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 dengan rincian sebagai berikut:
Demikian informasi mengenai gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Tahun 2024, termasuk gaji bagi pengawas TPS Pilkada 2024.
Baca juga: Ingat, Hari Pemilu 14 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.