KOMPAS.com - Berapa honor petugas dan pengawas Pilkada 2024? Daftar gaji bagi petugas dan pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan dibahas dalam artikel ini.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honor ad hoc penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024.
Dikutip dari laman resmi KPU, ada kenaikan honor bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu sebelumnya.
Baca juga: Simak, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pemilu 2024
Keputusan mengenai honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Lantas, berapa honor petugas dan pengawas Pilkada 2024?
Baca juga: Cara Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024
Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, rincian gaji atau honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Baca juga: Ingat, Hari Pemilu 14 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Sementara itu, honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:
Itulah rangkuman honor atau gaji petugas dan pengawas Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2024.
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.