Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Babak Baru Perkara Arsjad Rasjid vs Ahli Waris Krama Yudha, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, MAKI Buka Suara

Kompas.com - 27/06/2024, 12:48 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan warga negara asing (WNA) asal Singapura, yakni Rozita dan Ery Said pailit dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) dengan Arsjad Rasjid

Ery dan Rozita merupakan ahli waris dari Eka Said atau PT Krama Yudha yang digugat Arsjad terkait pembayaran utang senilai Rp 700 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe itu memutuskan PKPU dengan Nomor Perkara 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024), pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Keputusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan debitur tidak layak di-PKPU karena hanya sebagai ahli waris sehingga pencabutan PKPU harus dilakukan dan bukan dipailitkan. 

Kuasa hukum atau ahli waris PT Krama Yudha, Damian Renjaan, mengatakan, banyak kejanggalan sejak sidang PKPU tahun lalu hingga putusan pailit pada 31 Mei 2024.

Baca juga: Pemilu Selesai, Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Umum Kadin Indonesia

Dia menjelaskan, permasalahan itu bukanlah utang, melainkan bonus yang diberikan secara rutin berdasarkan Akta 78 Tahun 1998. 

"Sejak awal, ini bukanlah permasalahan utang, tetapi hanya sebatas bonus yang salah satunya akan diserahkan kepada ayahnya Arsjad Rasjid dari pemilik PT Krama Yudha, yaitu kakek dari Ery (Sjarnobi Said),” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (26/6/2024). 

Berdasarkan Akta 78 Tahun 1998, permasalahan itu bukanlah kewajiban hukum dari Sjarnobi Said yang diberikan secara rutin.

Damian menjelaskan, pihaknya menelusuri bukti transaksi dari Eka Said (ayah Ery) sebagai penerus dari Sjarnobi Said lebih dari 10 tahun yang memberikan uang kepada para kreditor, tetapi seolah-olah Eka Said tidak pernah memberikan apa pun.

"Pertama, mereka telah PKPU kepada klien kami Ery dan Rozita selaku ahli waris PT Krama Yudha yang sah dan telah diputus pada 7 September 2023,” jelasnya. 

Baca juga: Kenali Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Kelebihan, dan Kekurangannya

Damian mengatakan, pihaknya menolak utang sehingga hakim pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya utang. Hal ini kemudian dibatalkan hakim pemutus. 

“Kemudian, pengurus menetapkan Rp 541 miliar sekian, tetapi akhirnya ditetapkan hakim pengawas Rp 132 miliar sekian karena ada bukti baru berupa transferan dana dari almarhum kepada para kreditor semasa hidupnya,” jelasnya. 

Dia menyebutkan, pihaknya cukup kooperatif dengan jumlah Rp 132 miliar dengan berbagai pertimbangan untuk membayarkannya.

“Namun, ini seolah dihalangi pengurus karena yang bersikeras pada Rp 541 miliar sampai sebelum putusan pailit,” jelasnya.

Damian menilai, hakim pemutus sejak awal seolah-olah ingin mempailitkan kliennya karena putusan PKPU diwarnai kejanggalan dengan memaksakan PKPU.

Baca juga: Apa Itu PKPU dan Bedanya dengan Pailit?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com