Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serangan Ransomware ke PDN Berdampak ke Layanan Pajak Warga Negara Asing

Kompas.com - 27/06/2024, 18:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo membeberkan, serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN) berdampak terhadap layanan perpajakan warga negara asing (WNA) di Tanah Air.

Suryo mengatakan, layanan perpajakan yang terdampak dari serangan ransomware ke PDN ialah pelayanan terkait registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk wajib pajak penanaman modal asing (PMA).

"Termasuk wajib pajak orang asing," ujar dia, dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: PDN Kena Ransomware, Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, dalam pelayanan NPWP bagi wajib pajak PMA dan WNA, Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan data paspor yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya serangan ransomware terhadap PDN, Ditjen Pajak tidak bisa mengakses data identitas WNA, sehingga layanan perpajakannya terganggu.

"Dalam proses ini kami harus melakukan validasi nomor paspor mereka dan hal itu ada di layanan imigrasi," kata Suryo.

Sementara untuk layanan perpajakan bagi wajib pajak berstatus warga negara Indonesia (WIN), Suryo memastikan tidak terdapat gangguan.

Selain itu, ia bilang, serangan ransomware yang telah membuat lumpuh layanan sejak 20 Juni lalu tidak berdampak terhadap data perpajakan wajib pajak.

"Sampai saat ini kita coba cek dan teliti, tidak ada data di Direktorat Jendaral Pajak yang terdampak dengan ransomware yang kemarin sempat menyerang Pusat Data Nasional," ucapnya.

Sebagai informasi, PDN Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalami gangguan sejak 20 Juni lalu.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengonfirmasi bahwa gangguan disebabkan oleh ransomware.

Dalam konferensi pers "Update Pusat Data Nasional Sementara" di Gedung Kominfo yang dilaksanakan pada Senin (24/6/2024) lalu, Hinsa menyatakan bahwa insiden tersebut adalah serangan siber dalam bentuk ransomware yang diberi nama Brain Cipher Ransomware.

Ransomware sendiri merupakan program jahat (malware) yang mengunci data di komputer dengan enkripsi, lalu berusaha memeras korban dengan meminta tebusan. Ransomware ini merupakan salah satu varian terbaru dari Lockbit 3.0.

Baca juga: Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com