Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Volume Investasi, Bea Cukai Berikan Insentif Fiskal untuk Kawasan Bebas dan KEK di Batam

Kompas.com - 27/06/2024, 15:40 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia membentuk dua kawasan berfasilitas, yakni kawasan bebas dan kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah Batam. Tujuannya, agar dua tempat ini mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi.

Seperti diketahui, secara geografis, wilayah Batam terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.

Oleh karenanya, Batam menjadi wilayah yang berpotensi besar untuk pengembangan ekonomi. Hal ini juga sesuai dengan visi Batam untuk menjadi "Bandar Dunia Madani" modern, kompetitif, dan atraktif untuk investasi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas tersebut.

Baca juga: Pelabuhan Tikus Berpotensi jadi Sarang Penyelundupan Barang di Kawasan Bea Cukai Batam

"Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).

“Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi serta mendorong geliat dunia usaha yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional," lanjutnya.

Nirwala menjelaskan, kawasan bebas Batam telah ditetapkan pada 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009.

Tujuan dibentuknya peraturan ini untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara.

Baca juga: Bea Cukai Batam Tindak 233 Penyelundupan

Hal ini diharapkan agar memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, serta meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri.

Nirwala mengungkapkan, untuk kawasan bebas di wilayah Batam, meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

“Di sejumlah kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik,” ujar Nirwala.

Berdasarkan data transaksi kepabeanan, Nirwala mengatakan, kegiatan pada kawasan bebas Batam didominasi oleh industri elektronik dan industri perkapalan, seperti galangan kapal, reparasi, dan sebagainya.

Baca juga: Ciptakan Iklim Bisnis Kondusif, Bea Cukai Beri Izin TPB Berkala untuk 2 Perusahaan di Sumut

"Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas," ucapnya.

Sedangkan, untuk insentif non fiskal berupa kemudahan investasi dan perizinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Sementara itu, kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam, yakni KEK. KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com