Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelabuhan Tikus" Berpotensi jadi Sarang Penyelundupan Barang di Kawasan Bea Cukai Batam

Kompas.com - 27/06/2024, 10:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam Kepulauan Riau melaporkan, ada sekurang-kurangnya 143 pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam Evi Octavia mengatakan, secara total terdapat 155 pelabuhan di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam.

Dengan kata lain, hanya terdapat 12 pelabuhan resmi yang beroperasi dalam kawasan tersebut.

"Pelabuhan tikus dengan jumlah 143 lokasi merupakan potensi besar keluar masuknya kapal, baik kapal pancung, kapal kayu maupun kapal HSC (high speed craft) yang dimungkinkan di dalamnya dimuat barang yang tidak memiliki dokumen kepabeanan," ujar dia dalam acara Press Tour Kementerian Keuangan, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Berantas Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Sisir Pelabuhan Tikus dan Gudang

Ia menambahkan, dari total jumlah pelabuhan tikus tersebut, sebanyak 53 titik masuk ke dalam golongan memiliki risiko tinggi dan mendapatkan pengawasan khusus.

Lebih lanjut, Evi menerangkan, sarana pengangkut dari pelabuhan tikus kemungkinan besar tidak melaporkan rencana kedatangan sarana pengangkutnya.

Lebih parah lagi, sarana pengangkut tersebut tidak melaporkan manifest pada saat masuk ke kawasan bebas Batam.

Sedikit gambaran, pelabuhan tikus tersebut pada dasarnya memiliki banyak bentuk seperti rumah warga, hamparan pasir tempat kapal bisa berlabuh, atau perairan yang memungkinkan kapan dengan ukuran tertentu bisa bersandar.

Adapun, barang-barang yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus ini dapat berupa narkoba, produk tembakau, sampai minuman beralkohol tanpa cukai.

Baru-baru ini, Bea Cukai Batam juga menemukan penyelundupan suku cadang motor mewah seperti Harley Davidson.

Baca juga: Diwaspadai, Arus Mudik di Pelabuhan Tikus Bangka Belitung

 


Untuk mengantisipasi hal ini terus berlanjut, Bea Cukai Batam sendiri telah memiliki tim reaksi cepat yang dapat menjangkau lokasi tersebut kurang dari satu jam.

Tim ini memiliki cakupan di seluruh kawasan yang menjadi kewenangan Bea Cukai Batam.

"Kami memiliki tim reaksi cepat, memang bisa digerakkan dalam tempo waktu 30 menit," kata dia.

Sebagai informasi, Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam telah melakukan 233 penindakan yang teralisasi dalam surat bukti penindakan (SBP) sampai Mei 2024.

Jumlah penindakan tersebut memiliki nilai barang setara Rp 11,53 miliar dengan estimasi kerugian negara dari hal ini mencapai Rp 1,65 miliar.

Baca juga: Keberadaan Pelabuhan Tikus Ganggu Upaya Hilirisasi Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com