Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Kompas.com - 03/06/2024, 13:11 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Seperti diketahui, hanya dalam dua minggu setelah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor, pemerintah sudah mengeluarkan 95 persen dari seluruh kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

"Pengeluaran kontainer impor tersebut adalah langkah tanggap pemerintah dalam menindaklanjuti berlakunya peraturan tersebut. Pemerintah juga responsif membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional," ujar Nirwala dalam keterangan persnya, Senin (3/6/2024).

Terkait proses penyelesaian seluruh kontainer di dua pelabuhan tersebut, Nirwala menegaskan bahwa prosesnya tetap dilakukan sesuai dengan tata kelola yang berlaku dan akuntabel.

Baca juga: Solusi AI Mampu Permudah Pengisian Data Proses Bea Cukai

Ia juga memastikan bahwa pelaksanaanya akan sesuai dengan tanggung jawab dari tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bea Cukai, dan sebagainya.

Nirwala menjelaskan, mengenai kontainer-kontainer impor yang tertolak karena beberapa alasan akan ditindaklanjuti secara konsisten.

“Seperti, perlu diekspor ulang, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), serta  barang yang tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian terkait,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada Minggu (2/6/2024), sekitar 8.900 kontainer baru di Tanjung Priok dan sekitar 2.400 kontainer baru di Tanjung Perak yang penyelesaiannya akan ditindaklanjuti bersama berdasarkan service level agreement (SLA) terbaru di Permendag Nomor 8.

Baca juga: Bea Cukai Sita 658. 840 Batang Rokok Ilegal yang Hendak Diedarkan di Bali

Dengan jumlah kontainer baru tersebut, ia menyebut, yard occupancy ratio (YOR) atau kapasitas terminal petikemas relatif masih normal, yakni sekitar 40-50 persen.

Pada kesempatannya, Nirwala mengapresiasi seluruh stakeholder yang terlibat karena sudah bersinergi dalam menyelesaikan pending issue serta sudah melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo guna mendukung percepatan penyelesaian permasalahan dalam waktu dua minggu.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakholder. Nantinya, para stakeholder tersebut akan dipastikan untuk memonitor dan mengevaluasi penanganan pelayanan bersama di pelabuhan.

“Kami terus mendorong importir untuk submit dokumen dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor (LS). Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya di pelabuhan untuk memberikan komitmen pelayanan oleh semua pihak, penyediaan posko atau helpdesk di lini 1 dan lini 2," ujarnya. 

Baca juga: Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

"Kami juga berusaha menyediakan data update proses verification order oleh surveyor, dan pembuatan dashboard monitoring penyelesaian kontainer," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com