Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Volume Investasi, Bea Cukai Berikan Insentif Fiskal untuk Kawasan Bebas dan KEK di Batam

Kompas.com - 27/06/2024, 15:40 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

Tujuannya, untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.

Baca juga: Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Ekspor Ilegal 100 Ekor Reptil ke Malaysia

Nirwala menjelaskan, untuk saat ini, wilayah Batam memiliki tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan pada 2021 dan terletak di Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha, di antaranya produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, dan atau ekonomi lain.

Kedua, KEK Nongsa yang ditetapkan pada 2021 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, industri kreatif, dan ekonomi lain,” ujarnya.

Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang ditetapkan pada 2024 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini memiliki tema kegiatan usaha produksi dan pengolahan.

"Selain tiga KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah melalui Sekretaris Jenderal (Setjen) Dewan Nasional (Denas) KEK juga tengah memproses pengusulan dua KEK baru, yakni KEK Nipa di wilayah Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam," ucap Nirwala.

Baca juga: Bea Cukai Tahan Ribuan Kontainer, ERP Jadi Solusi Tepat bagi Importir

Insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai untuk KEK, di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, dan fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.

“Sedangkan untuk insentif nonfiskal, berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan, kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan,” ujar Nirwala.

Jika dibandingkan dengan fasilitas di kawasan berfasilitas lainnya, fasilitas di KEK bersifat ultimate karena KEK didukung dengan fasilitas nonfiskal berupa kemudahan perizinan berusaha.

Contohnya adalah tax holiday. Apabila berada di luar KEK, minimal investasi yang bisa diajukan adalah Rp 500 miliar untuk tax holiday selama lima tahun.

Sedangkan ketika berada di KEK, pengajuan investasi minimal Rp 100 miliar dengan tax holiday selama 10 tahun, investasi Rp 500 miliar dengan tax holiday 15 tahun, serta investasi Rp 1 triliun dengan tax holiday 20 tahun.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

"Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan di KEK, kami berharap pembentukan KEK di berbagai wilayah dapat memberikan kesempatan bagi tiap daerah untuk dapat lebih berkembang dengan memanfaatkan keunggulan masing-masing yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya pemerataan ekonomi di Indonesia," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com