Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Kompas.com - 18/05/2024, 18:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar jajaran Bea Cukai dan petugas pelabuhan bekerja selama 24 jam untuk memastikan pengeluaran 17.304 truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta berjalan dengan lancar.

Hal itu disampaikan Airlangga saat meninjau pengeluaran dua truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

"Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” kata Airlangga.

Baca juga: Jokowi Turun Tangan Atasi Masalah Bea Cukai, Stafsus Sri Mulyani: Kami Sangat Bersyukur...

Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.SHUTTERSTOCK/AVIGATOR FORTUNER Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.

Airlangga mengatakan, pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

Ia mengatakan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan mulai 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan.

Di antaranya yakni relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

"Relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 antara lain berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. Komoditas tersebut diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com