Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harita Nickel Bakal Bagikan Dividen Rp 1,6 Triliun

Kompas.com - 27/06/2024, 17:12 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten pertambangan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berencana akan membagikan dividen kepada para pemegang saham Rp 1,6 triliun.

Hal ini telah mengantongi persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan pada Kamis (27/6/2024).

“RUPST menyetujui pembagian dividen sebesar 30 persen dari profit tahun 2023, berkisar Rp 1,6 triliun dalam bentuk dividen tunai tahun ini,” kata Direktur Utama Harita Nickel, Roy Arman Arfandy.

Baca juga: INKP Bakal Tebar Dividen Rp 273,5 Miliar

Sepanjang 2023 laba bersih NCKL tercatat sebesar Rp 5,6 triliun atau naik 20,4 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 4,6 triliun.

Sejalan dengan pertumbuhan laba bersih, pendapatan dari kontrak dengan pelanggan pada 2023 juga meningkat signifikan 149,4 dari Rp 9,5 triliun pada 2022 menjadi Rp 23,8 triliun pada 2023.

Pada kuartal pertama 2023, laba bersih tercatat Rp 1 triliun atau mengalami penurunan dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya Rp 1,3 triliun.

Namun demikian, pendapatan dari kontrak dengan pelanggan mengalami kenaikan pada kuartal I-2024 menjadi Rp 6 triliun dibandingkan periode sama tahun seblumnya Rp 4,7 triiun.

Di dalam RUPST ini, pemegang saham juga memutuskan persetujuan untuk pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023.

Perseroan akan mengalokasikan maksimal sebesar Rp 1 triliun untuk rencana pembelian kembali saham ini, dengan jangka waktu pelaksanaan dalam 12 bulan setelah diperolehnya persetujuan.

Baca juga: Ciputra Akan Tebar Dividen Rp 389 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com