Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Dinilai Bisa Jadi Solusi dan Alternatif Restrukturisasi

Kompas.com - 10/11/2023, 12:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Meski memiliki implikasi yang kompleks, PKPU dinilai dapat menjadi solusi dan alternatif yang efektif dalam restrukturisasi perusahaan. Dalam acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023, para ahli hukum dan keuangan Indonesia maupun internasional berkumpul untuk membahas pentingnya PKPU dalam ekosistem bisnis dan keuangan.

Dalam pidato utama acara tersebut, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari menekankan komitmen Kementerian BUMN untuk menjadikan ekosistem usaha BUMN berkelanjutan. Menurutnya, PKPU bisa menjadi solusi yang efektif jika dikelola dengan baik dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Rabin juga mencermati beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses PKPU. Antara lain, keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, dan unsur keuangan negara yang melekat pada entitas BUMN. Oleh karena itu, persiapan matang, mitigasi risiko, dan penerapan tata kelola yang baik sangatlah penting dalam pelaksanaan PKPU.

“Namun, mengingat keterbatasan waktu, kepentingan kreditur, kemampuan perusahaan, dan unsur keuangan negara yang melekat pada entitas BUMN, maka proses PKPU perlu dilakukan dengan persiapan yang matang dengan memitigasi risiko dan mengedepankan tata kelola yang baik,” ungkapnya dalam siaran pers, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Kasus Hukum PKPU Masih Tinggi, UU Tentang Kepailitan Dinilai Perlu Direvisi

Rabin mengatakan, penting untuk menyadari bahwa PKPU juga harus dipandang sebagai bagian dari proses restrukturisasi yang lebih besar di tingkat makro. Hal ini mendorong perlunya perubahan UU Kepailitan untuk menghindari silo dalam proses restrukturisasi. Semua pihak perlu mempertimbangkan ulang dan mengkaji perubahan yang perlu dilakukan dalam UU Kepailitan yang ada saat ini.

Dia berharap bahwa melalui forum konferensi ini, ide dan solusi dapat diciptakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan payung hukum yang adaptif dengan perkembangan dan dinamika dunia. Penguatan hukum kepailitan dan PKPU secara berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Baca juga: Rawan Disalahgunakan, Pengamat Awasi Tren Meningkatnya PKPU dan Kepailitan

 


Sementara itu, Direktur BlackOak LLC sekaligus praktisi spesialis hukum kepailitan di Singapura Darius Tay mengatakan, perbaikan berkelanjutan atas kerangka hukum yang ada terbukti memberikan kepercayaan kepada perusahaan dan kreditur untuk menggunakan Singapura sebagai tempat yang aman dan efektif untuk memperbaiki situasi keuangan mereka.

Selain itu, Singapura juga memiliki sistem peradilan yang canggih dan profesional dalam penanganan kepailitan dan insolvensi. Hakim-hakim spesialis terkenal dalam bidang mereka, dengan pemahaman menyeluruh mengenai undang-undang lokal maupun perkembangan internasional. Keahlian mereka memungkinkan mereka untuk menghadapi isu-isu baru dengan cara yang efektif dan praktis.

Semua faktor ini bersama-sama menciptakan ekosistem yang mendukung perbaikan berkelanjutan dan pertumbuhan dalam penanganan restrukturisasi utang di Singapura. Hal ini menjadikan negara ini sebagai pilihan utama bagi perusahaan dan kreditur yang mencari tempat yang dapat diandalkan untuk memulihkan kondisi keuangan mereka.

“Singapura terus memperbaiki kerangka hukum dalam penanganan masalah kebangkrutan dan insolvensi,” ujarnya

Baca juga: Menakar Untung-Rugi Nasabah di Tengah PKPU dan Proses Likuidasi Wanaartha Life

Halaman:


Terkini Lainnya

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultra Mikro Capai Rp 617,9 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com